MEDIA24.ID, JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa hukum melakukan hubungan sedarah (inses) adalah haram dan termasuk dosa besar dalam Islam.
"Al Qur'an secara tegas melarang hubungan seksual dengan mahram seperti ibu, anak, saudara kandung dan lain-lain. Ia adalah hal yang tercela dan termasuk dalam kategori perzinahan yang diharamkan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Dukung Kemandirian Teknologi Nasional, Wapres Minta PRSI Fokus Kembangkan Riset Robotika
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT dalam Qs An-Nisa ayat 23:
"حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ..."
Artinya: _"Diharamkan atasmu (memperistri) ibu-ibumu, anak-anakmu, saudara-saudaramu..."_
Kiai Miftah menambahkan, Allah SWT melarang umat Islam untuk mendekati zina, apalagi melakukan zina, karena itu adalah perbuatan yang keji dan jalan yang buruk.
Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam QS Al-Isra ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina, sesungguhnya itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
"Zina dengan mahram (inses) jelas termasuk dosa besar, bahkan merupakan bentuk zina yang paling keji secara mutlak," tegas Kiai Miftah.
Baca Juga: Hukum Berkurban secara Patungan dalam Islam, Begini Penjelasannya
Kiai Miftah menukil pernyataan Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami yang menegaskan bahwa inses adalah bentuk zina yang paling berat secara mutlak.
وأعظم الزنا على الإطلاق الزنا بالمحارم (الزواجر عن اقتراف الكبائر 2/301).
“Dan bentuk zina yang paling berat secara mutlak adalah zina dengan mahram.”_ (Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kaba’ir, 2/301).
Kiai Miftah mengungkapkan para ulama fiqih berbeda pendapat tentang bentuk hukumannya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa pelaku zina dengan mahram dihukum seperti pezina dengan wanita asing (bukan mahram).