MEDIA24.ID, JAKARTA-Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, salah satu fatwa yang ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung 20-23 November 2025 adalah Fatwa tentang Pajak Berkeadilan.
“Fatwa ini ditetapkan sebagai respons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata Niam di sela-sela acara Munas MUI di Hotel Mercure Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Lebih lanjut Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini menegaskan, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan / atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
Baca Juga: Komisi Fatwa MUI: Inses Hukumnya Haram, Bentuk Zina Paling Keji
“Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Niam.
Lebih lanjut Niam mengatakan, karena pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," jelas Niam.
Baca Juga: Buka Munas XI MUI, Menag Ingatkan Tantangan Era Post Truth
Di samping fatwa tentang Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menetapkan empat fatwa lainnya, yaitu Fatwa tentang Kedudukan Rekening Dormant dan Perlakuan Terhadapnya, Fatwa tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau, dan Laut, untuk Kemaslahatan, Fatwa tentang Status Saldo Kartu Uang Elektronik yang Hilang atau Rusak, dan Fatwa tentang Kedudukan Manfaat Produk Asuransi Kematian pada Asuransi Jiwa Syariah.
Secara lebih lengkap, berikut Fatwa tentang Pajak Berkeadilan :
2. Pajak Berkeadilan
Ketentuan Hukum
1. Negara wajib dan bertanggung jawab mengelola dan memanfaatkan seluruh kekayaan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dalam hal kekayaan negara tidak cukup untuk membiayai kebutuhan negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat maka negara boleh memungut pajak dari rakyat dengan ketentuan sebagai berikut:
Artikel Terkait
MUNAS XI MUI, Ketum MUI Soroti Ekonomi hingga Stabilitas Nasional