MEDIA24.ID, JAKARTA – Salah satu dari 1.423 lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta yang diwisuda pada Rabu (22/5) di Grha Sabha Pramana adalah Vu Minh Anh gadis asal Vietnam yang lulus dari jurusan Hubungan Internasional.
Vu Minh Anh mengaku bangga bisa menyelesaikan pendidikan sarjana di UGM dengan predikat cumlaude.
“Kuliah di UGM adalah salah satu keputusan terbesar dalam hidup saya,” ujar Vu Minh pada media.
Awal hidup di Yogyakarta sebagai mahasiswa, berbagai kesulitan datang. Termasuk perbedaan bahasa dan budaya yang membuatnya sulit komunikasi dan berinteraksi.
Namun, kesulitan itu tidak menyurutkan tekadnya, hingga akhirnya dia mendapat pengalaman berharga dalam hidup.
Dia senang selama masa kuliah mendapat teman baru lintas negara yang selalu mendukungnya.
“Ini adalah salah satu pencapaian di hidup saya,” ujar Vu Minh.
Vu Minh mengenal UGM dari kerabatnya yang pernah tinggal di Indonesia selama beberapa tahun.
Mereka menginformasikan bahwa UGM adalah salah satu kampus terbaik di Indonesia yang juga sering memberikan program beasiswa.
Tertarik dengan informasi tentang UGM, Vu Minh kemudian mendaftar dan diterima pada International Undergraduate Programs (IUP) Hubungan Internasional melalui beasiswa Fisipol UGM ASEAN+1 Scholarship Programs (FIAS).
Beasiswa itu memberinya biaya pendudukan secara penuh, uang saku bulanan hingga studi kultural. Namun syaratnya pendidikan harus diselesaikan selama delapan semester pendidikan.
Bagi Vu Minh, belajar di luar negeri adalah kesempatan berharga yang tidak semua orang dapatkan.
Bahkan tidak semua universitas internasional memiliki standar untuk menerima mahasiswa asing.
Artikel Terkait
Niat Umrah di Masjid Bir Ali, PPIH Pastikan Jemaah Haji Tak Gunakan Pakaian Berjahit
Sah! STHD Klaten Resmi Jadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa
Gempa Magnitudo 4,0 Guncang Sukabumi, Jawa Barat
Garuda Masih Terlambat Angkut Jemaah Haji, Kemenag Tagih Keseriusan Garuda
Timnas Indonesia Hadapi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Witan Sulaeman, Ini Doanya Saat Menunaikan Ibadah Haji
Larangan Membawa Pulang Batu Jumrah, Ini Pandangan Ulama dan Hukum Islam