Larangan Membawa Pulang Batu Jumrah, Ini Pandangan Ulama dan Hukum Islam

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 18:34 WIB
Lempar Jumrah (Foto: ist)
Lempar Jumrah (Foto: ist)

MEDIA24.ID - Setelah melaksanakan ibadah haji, jamaah biasanya membawa pulang oleh-oleh seperti air zamzam, kurma, dan berbagai pernak-pernik dari Arab Saudi.

Namun, ada yang membawa pulang batu jumrah setelah melaksanakan ritual lempar jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina, yang terletak di sebelah timur Makkah.

Para ulama besar memiliki pandangan beragam mengenai membawa pulang batu jumrah dari tanah Makkah.

Sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah menyatakan bahwa membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah adalah haram jika tujuannya untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki.

Baca Juga: Garuda Masih Terlambat Angkut Jemaah Haji, Kemenag Tagih Keseriusan Garuda

Mereka menganggap fenomena ini sebagai kemusyrikan karena mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki seharusnya hanya kepada Allah, bukan kepada benda mati seperti batu jumrah.

"Jamaah tidak boleh mengambil batu jumrah untuk dibawa pulang," tegas Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih di Makkah, Selasa (28/5/2024).

Berdasarkan pendapat Imam Syafi’i Rahimahullah,

"Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain.

Dan saya berpendapat –wallahu ta’ala a’lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbeda dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155).

KH Miftah juga mengutip pendapat Ibnu Hazm rahimahullah: "Tidak dihalalkan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu (tanah) haram ke (tempat tanah) halal... dan Atha’ berkata:

Baca Juga: Timnas Indonesia Hadapi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Witan Sulaeman, Ini Doanya Saat Menunaikan Ibadah Haji

'Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah) haram. Ini adalah pendapat Ibnu Abu Lailah dan lainnya.

Sedangkan mengeluarkan air zam zam tidak mengapa, karena kehormatan haram terletak pada tanah, debu dan batunya. Maka tidak diperkenankan menghilangkan kehormatannya. Tidak ada pengharaman dalam (masalah) air (zam zam)." (Al-Muhallah, 7/262-263).

Barangsiapa yang sudah mengambil sesuatu dari tanah haram ke luar (tanah) haram, hendaklah dia memohon ampun kepada Allah ta’ala atas perbuatannya. Kemudian dia harus mengembalikannya ke tempat haram jika memungkinkan.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X