MEDIA24.ID, JAKARTA - Dalam pernikahan, rujuk dapat didefinisikan sebagai proses pengembalian pasangan suami istri yang telah berpisah sebelumnya. Rujuk diatur dengan jelas oleh aturan dan ketentuan ketat dalam agama Islam.
Hukum Rujuk dalam Islam didasarkan pada ayat-ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW. Rujuk tidak dilarang dalam Islam dengan syarat-syarat tertentu.
Salah satu ayat Al-Quran yang mengatur tentang rujuk adalah dalam Surat Al-Baqarah ayat 229:
Baca Juga: Pengertian dan Pendorong Lahirnya Hari Kebangkitan Nasional
"Talak itu dua kali. (Setelah itu) hendaklah diberikan hak pilihan, baik dilepaskan dengan cara yang baik atau dilepaskan dengan cara yang baik pula. Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sebahagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya khawatir bahwa mereka tidak akan dapat menjalankan hukum Allah. Maka jika kamu khawatir bahwa keduanya tidak akan dapat menjalankan hukum Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya tentang tebusan yang diberikan oleh wanita itu untuk menebus dirinya. Ini adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Rujuk tidak dilarang dalam Islam, tetapi harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan niat baik.
Tata Cara Rujuk
1. Niat Baik
Langkah awal proses rujuk harus didasarkan pada niat yang ikhlas dan positif. Kedua belah pihak perlu memiliki keinginan yang kuat untuk memperbaiki hubungan mereka dan menjalani kehidupan pernikahan dengan baik.
2. Izin Wali
Apabila terjadi rujuk setelah perceraian, izin dari wali (walinya istri) sesuai dengan hukum Islam menjadi keharusan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses rujuk berjalan sesuai dengan tata cara yang sah dalam agama.
Baca Juga: Diperingati Tiap 20 Mei, Ini Makna Hari Kebangkitan Nasional yang Harus Kamu Ketahui
3. Mahar dan Persyaratan Lainnya
Ketika terjadi proses rujuk, suami diwajibkan memberikan mahar kepada istri. Di samping itu, keduanya juga bisa menetapkan persyaratan atau komitmen untuk meningkatkan hubungan dan menjalani pernikahan dengan lebih baik.
4. Kesepakatan Bersama
Rujuki harus dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara suami dan istri. Kedua belah pihak harus setuju untuk kembali membangun kehidupan pernikahan bersama.
5. Tanpa Paksaan
Rujuk tidak boleh dilakukan dengan adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Tekanan atau ancaman apapun tidak boleh ada dalam proses rujuk ini.
6. Kesungguhan dalam Memperbaiki Hubungan
Setelah rujuk, pihak suami maupun istri perlu berupaya memperbaiki hubungan mereka termasuk komitmen untuk menghargai satu sama lain, berkomunikasi secara efektif, dan melaksanakan peran masing-masing dalam rumah tangga.
Artikel Terkait
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Ini Kesempatan Mendukung Pendidikan dan Tenaga Pendidik
Timnas Indonesia U-23 Berjuang untuk Tiket Olimpiade Paris 2024, Ini Link Live Streaming
Trio Penyerang Ganas Timnas Indonesia U-23, Kunci Kemenangan Melawan Irak U-23
Kontroversi Kehadiran Justin Hubner: Fakta Sebenarnya
Bencana Banjir dan Cuaca Ekstrem Sepanjang 2024, Tantangan Berkelanjutan bagi Jawa Barat
Contoh Teks Khutbah Jumat Syawal 2024 yang Singkat Lengkap Dengan Doanya