Bencana Banjir Hantam Tiga Provinsi, Kemenhaj Tunda Seleksi PPIН 2026

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 15:47 WIB
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (dua kiri) dan Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Reda Manthovani (dua kanan) dalam keterangan pers di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Selasa (30/9/2025).  (Foto/Dok/Media24.id)
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak (dua kiri) dan Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Reda Manthovani (dua kanan) dalam keterangan pers di Gedung Kemenhaj, Jakarta, Selasa (30/9/2025). (Foto/Dok/Media24.id)

MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memutuskan untuk menunda proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir.

Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penjadwalan ulang proses seleksi di daerah tersebut akan dilakukan menyesuaikan kondisi lapangan.

Baca Juga: BNPB Kerahkan Bantuan Udara 6,5 Ton untuk Wilayah Terisolir di Sumbar

“Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini mulai stabil,” kata Dahnil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Relaksasi Pelunasan Biaya Haji

Tidak hanya menunda seleksi petugas, Kemenhaj juga memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi atau perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah di tiga provinsi tersebut.

Sebelumnya, Kemenhaj menetapkan batas akhir pelunasan secara nasional jatuh pada 24 Desember 2025. Namun, tenggat ini tidak berlaku kaku bagi korban bencana.

Baca Juga: Akses Jalan Rusak Parah, Penanganan Bencana Sumbar Dipercepat dengan Pengerahan Alat Berat dan Jembatan Darurat

“Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi. Kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ungkap Dahnil.

Ia menegaskan tidak ada syarat administrasi khusus yang memberatkan jemaah untuk mendapatkan perpanjangan waktu ini. Kebijakan ini murni diskresi kemanusiaan akibat bencana alam.

“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” pungkasnya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X