MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memutuskan untuk menunda proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 di tiga provinsi yang terdampak bencana banjir.
Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, penjadwalan ulang proses seleksi di daerah tersebut akan dilakukan menyesuaikan kondisi lapangan.
Baca Juga: BNPB Kerahkan Bantuan Udara 6,5 Ton untuk Wilayah Terisolir di Sumbar
“Jadi untuk daerah Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat itu kita tunda proses seleksinya sampai dengan waktu yang belum kita tentukan. Sampai dengan benar-benar siap, kemudian tiga daerah ini mulai stabil,” kata Dahnil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2025).
Relaksasi Pelunasan Biaya Haji
Tidak hanya menunda seleksi petugas, Kemenhaj juga memberikan kebijakan khusus berupa relaksasi atau perpanjangan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi calon jamaah di tiga provinsi tersebut.
Sebelumnya, Kemenhaj menetapkan batas akhir pelunasan secara nasional jatuh pada 24 Desember 2025. Namun, tenggat ini tidak berlaku kaku bagi korban bencana.
“Tapi karena ada musibah di tiga daerah ini, kita relaksasi. Kita bisa extend, kita bisa perpanjang,” ungkap Dahnil.
Ia menegaskan tidak ada syarat administrasi khusus yang memberatkan jemaah untuk mendapatkan perpanjangan waktu ini. Kebijakan ini murni diskresi kemanusiaan akibat bencana alam.
“Syarat seperti biasa, ya. Maksudnya normal seperti yang saat ini berlaku. Tapi waktunya kita perpanjang, begitu saja,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Kondisi Kesehatan Pengungsi Bencana Sumatera Memburuk, Kemenkes Didesak Perkuat Tim Nakes