MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah Indonesia (Kemenhaj) berencana melakukan pemangkasan masa tinggal jamaah haji RI di Arab Saudi mulai penyelenggaraan 2026.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan), menyebut masa tinggal berpotensi dipersingkat dari sekitar 41-42 hari menjadi 38-40 hari.
Irfan menjelaskan, langkah ini perlu dilakukan demi penataan ulang jadwal keberangkatan dan kepulangan jamaah agar lebih efisien.
Baca Juga: Kemenhaj Rilis Pembagian Kloter dan Maskapai yang Layani Jamaah Haji 2026
"Ada kemungkinan 38, ada kemungkinan 39, ada yang 40. Kemarin kan 41 sampai 42. Kita kurangi dua hari dengan cara pengaturan penerbangan," ujar Irfan di Kompleks DPR, Rabu (19/11/2025).
"Kita atur supaya tanpa menambah jumlah penerbangan, tapi kita atur efisiensi penerbangan," tandasnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR bersama Kemenhaj telah menyepakati masa tinggal jamaah haji Indonesia untuk 2026 dengan rata-rata 41 hari. Angka tersebut menjadi dasar perencanaan penyediaan layanan selama jemaah berada di Madinah, Mekkah hingga Armuzna.
Baca Juga: Ingin jadi Petugas Haji 2026, Ini Kategori dan Persyaratan Pendaftarannya
"Jumlah lama masa tinggal jamaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari," kata Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, dalam rapat kerja 29 Oktober.
Dalam rapat yang sama, jatah makan jamaah di tiap wilayah juga telah ditentukan yakni Madinah 27 kali makan, Mekkah 84 kali makan dan Arafah, Muzdalifah, Mina 15 kali makan.
Komisi VIII juga menekankan agar layanan makanan tetap memakai bahan baku bercita rasa Nusantara dan melibatkan chef asal Indonesia.
"Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia," ujar Marwan.
Meski raker DPR telah memutuskan masa tinggal 41 hari, rencana penyesuaian durasi oleh Kemenhaj masih terbuka selama tidak mengubah kuota penerbangan dan tetap menjaga kenyamanan jamaah.
Artikel Terkait
Menhaj Tegaskan Pembagian Kuota Haji Antarprovinsi Usung Prinsip Adil dan Proporsional