MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia secara resmi mengumumkan jadwal pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Pelunasan tahap pertama ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan, yakni mulai tanggal 24 November hingga 23 Desember 2025, setiap hari kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Mengutip akun Instagram @kemenhaj.ri, pelunasan ini dapat dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) tempat jamaah sebelumnya melakukan setoran awal.
Baca Juga: Problem Kesehatan Jemaah Haji, Perdokhi: Pentingnya Transformasi Menyeluruh dalam Kesehatan Haji
Sesuai dengan ketentuan resmi dari Kementerian, tahap pertama pelunasan ini diperuntukkan khusus bagi tiga kelompok jamaah, yaitu:
Jamaah lunas tunda, yakni calon jamaah yang sebelumnya telah melunasi namun keberangkatannya tertunda.
Jamaah dengan kuota keberangkatan tahun 2026 sesuai sistem antrian resmi.
Prioritas lansia, dengan alokasi maksimal sebesar 5% dari total kuota nasional.
Baca Juga: Siap-siap! Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Segera Dibuka, Cek Formasinya
Sebelum melakukan pelunasan, seluruh calon jamaah diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan.
Artinya, jamaah harus dinyatakan sehat dan mampu secara fisik untuk melaksanakan ibadah haji berdasarkan pemeriksaan kesehatan resmi dari pihak berwenang.
Nantinya daftar calon jamaah yang berhak lunas akan diumumkan melalui website Kementerian Haji dan Umrah www.haji.go.id.
Kemenhaj mengimbau calon jamaah haji yang diumumkan berhak melunasi agar segera melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas domisili masing masing sebelum melakukan pelunasan di Bank/BPS Bipih tempat melakukan pembayaran setoran awal.
Kementerian menegaskan bahwa tidak ada pungutan tambahan di luar ketentuan resmi yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Masa Tinggal Jamaah di Arab Saudi Bakal Dipangkas 38 Hari, Begini Penjelasan Menteri Haji