Sandra Dewi Ajukan Keberatan soal Harta Sitaan Harvey Moeis di Kejagung

Photo Author
Gunawan Daulay, Media 24
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 10:52 WIB
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi (Foto: dok)
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara kasus korupsi (Foto: dok)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Artis kenamaan di Indonesia, Sandra Dewi menempuh jalur hukum untuk melawan penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis.

Sebelumnya, Sandra Dewi pernah menyoroti sejumlah harta yang disita, mulai dari tas mewah hingga deposito puluhan miliar rupiah, merupakan hasil kerja kerasnya sendiri dan tidak berkaitan dengan tindak pidana Harvey Moeis.

Terkini, Juru Bicara Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra menjelaskan sidang keberatan terhadap aset yang disita Kejagung dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, masih dalam tahap pembuktian.

Baca Juga: IIMS Garage Catatkan Transaksi Rp 32 Miliar dan Sukses Perdana di Kalimantan

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Andi dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Selasa, 21 Oktober 2025.

Kasus ini kian menarik perhatian publik karena sejumlah barang sitaan, termasuk 88 tas branded dan deposito Rp33 miliar, diklaim Sandra diperoleh dari aktivitas endorsement selama lebih dari satu dekade di dunia hiburan.

Menilik ke belakang, Sandra bahkan sempat menuturkan, dirinya sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis. Begini ceritanya.

Baca Juga: Proyek Whoosh Buka Rute ke Surabaya, AHY akan Berkoordinasi dengan Sejumlah Pihak

- Dalih Pisah Harta Sebelum Menikah

Dalam keberatan yang diajukan, Sandra Dewi menegaskan, seluruh asetnya merupakan hasil usaha pribadi.

Istri Harvey Moeis itu mengaku sudah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis sebelum menikah, sehingga seluruh kepemilikan bersifat terpisah secara hukum.

Dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada Desember 2024 lalu, Pengacara Harvey, Andi Ahmad membenarkan adanya perjanjian tersebut.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” ujar Ahmad.

Andi menilai penyitaan tersebut tidak mempertimbangkan fakta bahwa sebagian aset diperoleh jauh sebelum tindak pidana terjadi pada periode 2015 hingga 2022.

Baca Juga: Acara Come See Mie 2025, Mie Sedaap Ajak Anak Muda untuk Berkreativitas dan Berani Bereksplorasi

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

HUT ke-74 Kopassus 2026: Garda Senyap untuk Negeri

Kamis, 16 April 2026 | 15:40 WIB
X