Fariz RM Divonis Hakim 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba

Photo Author
- Kamis, 11 September 2025 | 19:54 WIB
Fariz RM Divonis Hakim 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba  (Istimewa )
Fariz RM Divonis Hakim 10 Bulan Penjara dalam Kasus Narkoba (Istimewa )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana Fariz RM dengan pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp800 juta," kata Hakim Lusiana Amping dalam sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9).

Hakim mengatakan, jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan.

Baca Juga: Generasi Merdeka Bersih Narkoba, Siswa SMPN 140 Jakarta Kampanye Kreatif Melalui Lomba Poster dan Yel-Yel

Adapun hal yang memberatkan vonis terhadap Fariz RM adalah sudah berulang kali memakai narkoba dan tidak menjalankan program pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, hal yang meringankan yakni terdakwa yakni berkelakuan baik selama persidangan.

Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) selama enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu.

Baca Juga: BNN Jakarta Utara Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar, Gelar Lomba Poster dan Yel-Yel

Hal yang memberatkan terdakwa yakni melanggar program pemerintah dalam melakukan pemberantasan narkotika.

Kemudian, yang meringankan yakni terdakwa yakni bersikap kooperatif dalam persidangan.

Fariz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dan didenda sebesar Rp800 juta.

Sebelumnya, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.

Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Sabtu, 29 November 2025 | 15:04 WIB
X