PPIH Arab Saudi Terbitkan Larangan Penyembelihan Dam di RPH Kota Makkah, Begini Aturannya!

Photo Author
- Kamis, 22 Mei 2025 | 15:44 WIB
Kemenag Terbitkan Aturan Pembayaran DAM 1445 H,  Ini Tujuan dan Besarannya (Dok. Kemenag )
Kemenag Terbitkan Aturan Pembayaran DAM 1445 H, Ini Tujuan dan Besarannya (Dok. Kemenag )

MEDIA24.ID, MAKKAH-Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menerbitkan edaran yang melarang jamaah haji melakukan kunjungan dan/atau penyembelihan Dam/Hadyu serta kurban secara langsung di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Kota Makkah dan sekitarnya.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan bahwa larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam "Ta'limatul Hajj" (Kebijakan Penyelenggaraan Haji) Arab Saudi. 

Dalam Ta'limatul Hajj ditegaskan bahwa jamaah yang membayar Dam di Arab Saudi dilakukan melalui: 1) Membayar Dam di lembaga Adahi, melalui www.adahi.org, atau 2) Agen pemasaran resmi dari Adahi seperti kantor pos, Bank Ar-Rajhi, atau lainnya.

Baca Juga: Ini Hasil Keputusan Mudzakarah Perhajian terkait Nilai Manfaat Setoran Haji, Tanazul Mabit, dan Dam

“Bekerja sama dengan pihak-pihak yang tidak berizin resmi dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi,” tegas Muchlis M Hanafi di Makkah, Rabu (21/5/2025).

“Jadi harap menjadi perhatian, jamaah haji dilarang mengunjungi dan/atau melakukan penyembelihan Dam/Hadyu dan kurban secara langsung di RPH yang ada di kota Makkah dan sekitarnya,” sambungnya.

Selain Al-Adahi, lanjut Muchlis Hanafi, sebagai alternatif jamaah juga dapat membayar Dam/Hadyu melalui Baznas. 

Baca Juga: Jamaah Haji Mulai Diberangkatkan dari Madinah, Daker Makkah Pastikan Hotel Sesuai Standar

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 Tentang Pedoman Tata Kelola Dam/Hadyu. 

Regulasi ini ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025 tentang Harga dan Rekening Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 2025.

“Jamaah haji dapat melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui BAZNAS dengan Nomor Rekening 5005115180 Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebesar 570 SR atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,” paparnya.

“Setelah membayar Dam, jemaah selanjutnya mengkonfirmasi ke nomor layanan BAZNAS +62 811-8882-1818,” tandasnya.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X