May Day 2024: Mengenang Tradisi Mulia Nabi dalam Mempertimbangkan Pekerja

Photo Author
- Rabu, 1 Mei 2024 | 14:11 WIB
May Day (Foto: dok)
May Day (Foto: dok)

 

MEDIA24.ID - Pada tanggal 1 Mei 2024, dunia memperingati May Day, sebuah momen yang digunakan oleh buruh dan pekerja untuk mengadvokasi hak-hak mereka.

Namun, di balik perayaan ini, ada sebuah tradisi yang telah lama diajarkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam tentang memuliakan pekerja.

Salah satu ajaran penting Nabi Muhammad adalah tentang adab-adab terhadap pekerja. Salah satunya adalah membayar upah pekerja sebelum keringatnya mengering. Hal ini menegaskan bahwa upah atau gaji merupakan hak yang harus diberikan kepada pekerja dengan tepat waktu.

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

"Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering." Pesan ini menunjukkan betapa pentingnya menunaikan kewajiban membayar gaji kepada pekerja, serta bahayanya menunda atau bahkan tidak membayarnya sama sekali.

Baca Juga: Gunung Ruang Kembali Erupsi, Badan Geologi Naikkan Status Siaga Menjadi Awas, Baca Doa Ini Agar Dilindungi Allah

Ustadz Mohammad Najmi Fathoni, dalam wawancara dengan Okezone, menjelaskan bahwa menunda pembayaran gaji karyawan adalah perbuatan dzalim dan dosa.

Hal ini sesuai dengan hadits qudsi yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam yang menyebutkan tiga jenis manusia yang akan menjadi musuh Allah kelak di hari kiamat, salah satunya adalah orang yang mempekerjakan pekerja namun tidak memberikan upahnya.

Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:

ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."

Lantas apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya?

Baca Juga: Gempa 4,2 Magnitudo Guncang Bandung, Ini Bacaan Doa saat Terjadi Musiban Bencana Alam

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X