Catat Sejarah Baru, Pemda dan FKUB Mimika Raih Harmony Award 2025 dari Kementerian Agama

Photo Author
- Sabtu, 29 November 2025 | 13:15 WIB
Ketua FKUB Mimika Jeffry Chris Hutagalung, mewakili Pemda dan FKUB Mimika saat menerima Harmony Award 2025 dari Kemenag, sebuah penghargaan nasional yang sangat prestisius di bidang kerukunan.  (Foto/Dok/Media24)
Ketua FKUB Mimika Jeffry Chris Hutagalung, mewakili Pemda dan FKUB Mimika saat menerima Harmony Award 2025 dari Kemenag, sebuah penghargaan nasional yang sangat prestisius di bidang kerukunan. (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA – Kabupaten Mimika mencatat sejarah baru dalam upaya merawat kerukunan umat beragama. Untuk pertama kalinya, baik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika maupun Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mimika berhasil meraih Harmoni Award 2025, sebuah penghargaan nasional yang sangat prestisius di bidang kerukunan.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) dalam acara resmi yang digelar di DoubleTree by Hilton Hotel, Kemayoran, Jakarta.

“Capaian ini menjadi kebanggaan tersendiri, tidak hanya bagi Mimika, tetapi juga bagi wilayah Papua secara keseluruhan—karena inilah kali pertama Papua meraih pengakuan nasional di bidang kerukunan beragam umata,” kata Ketua FKUB Kabupaten Mimika Jeffry Chris Hutagalung saat ditemui usai acara, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga: Harmony Award 2025: Kemenag Apresiasi FKUB dan Pemda Terbaik Jaga Kerukunan, Ini Daftarnya

Harmony Award merupakan penghargaan tahunan yang diberikan oleh Kementerian Agama melalui PKUB RI kepada pemerintah daerah dan FKUB yang terbukti mengumpulkan dalam memelihara kerukunan umat beragama. Penghargaan ini menjadi instrumen bagi penguat upaya nasional dalam menjaga persatuan, toleransi, dan stabilitas sosial keagamaan di seluruh Indonesia.

Jeffry Chris mengatakan, predikat juara yang diraih secara bersamaan oleh Pemda dan FKUB Mimika menunjukkan kuatnya sinergi antara pemerintah sebagai pembuat kebijakan dan para tokoh agama sebagai penjaga keharmonisan sosial.

“Selama ini, Pemda Mimika secara konsisten memperkuat fondasi kerukunan melalui dukungan kebijakan yang jelas, komunikasi lintas sektor, serta fasilitas yang menunjang kegiatan FKUB,” terangnya.

Baca Juga: Indonesia Juara Umum ASEAN School Games 2025, Koleksi 42 Emas dan Pecahkan Rekor Nasional

Di sisi lain, FKUB Mimika terbilang aktif dalam memfasilitasi dialog lintas iman, memberikan edukasi tentang moderasi beragama, serta menyelesaikan berbagai isu sensitif secara persuasif dan damai. Kombinasi kinerja inilah yang menempatkan Mimika sebagai salah satu daerah dengan pengelolaan kerukunan terbaik di Indonesia.

Bupati Mimika Johannes Rettob menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima Kabupaten Mimika menjadi momentum penting bagi daerah yang dikenal sangat majemuk. Ia menilai keberagaman suku, agama, budaya, dan bahasa di Mimika merupakan fondasi kuat dalam membangun daerah.

Johannes menegaskan bahwa harmoni yang terbangun di tengah masyarakat menjadi kekuatan besar untuk meramu pembangunan Mimika secara menyeluruh. Ia juga menjelaskan bahwa upaya meraih penghargaan tersebut merupakan bagian dari komitmen jangka panjang untuk menjadikan kerukunan sebagai dasar pembangunan.

Ia menambahkan bahwa perbedaan di Mimika, baik dari sisi suku maupun agama, tidak pernah menjadi pemecah, melainkan justru memperkuat persatuan. "Penghargaan ini memberi dorongan baru bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat harmoni sebagai landasan utama pembangunan Mimika ke depan," terang Johannes.

Menurut Kementerian Agama, beberapa indikator utama yang menjadikan Mimika unggul dan layak mendapatkan Harmony Award 2025 antara lain:

1. Dukungan Kebijakan & Anggaran
Pemda Mimika dinilai memberikan dukungan nyata melalui kebijakan yang inklusif serta alokasi anggaran yang memadai untuk menunjang kegiatan kerukunan dan operasional FKUB.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X