Konsultan Haji Imbau Jamaah Tidak Membawa Pulang Pasir dari Jabal Malaikat

Photo Author
- Selasa, 28 Mei 2024 | 19:25 WIB
Padang Pasir (Foto: dok)
Padang Pasir (Foto: dok)

MEDIA24.ID - Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi, KH Miftah Faqih, mengimbau kepada seluruh jamaah haji Indonesia untuk tidak mengambil dan membawa pulang pasir dari Jabal Malaikat.

Gunung ini dikenal sebagai tempat turunnya ribuan Malaikat yang membantu pasukan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dalam Perang Badar.

"Jamaah tidak boleh mengambil pasir dari Jabal Malaikat," tegas KH Miftah Faqih di Makkah pada Selasa (28/5/2024).

KH Miftah Faqih mengutip pendapat dari Ibnu Hazm Rahimahullah yang menyatakan.

“Tidak dihalalkan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu (tanah) haram ke (tempat tanah) halal... dan Atha’ berkata: ‘Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah) haram.’”

Baca Juga: Timnas Indonesia Hadapi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Witan Sulaeman, Ini Doanya Saat Menunaikan Ibadah Haji

Pendapat tersebut juga didukung oleh Ibnu Abu Lailah dan lainnya, yang menegaskan bahwa kehormatan Tanah Haram terletak pada tanah, debu, dan batunya.

Oleh karena itu, tidak diperkenankan menghilangkan kehormatannya dengan membawa keluar elemen-elemen tersebut. Namun, mengeluarkan air zam zam tidak termasuk dalam larangan ini.

KH Miftah Faqih menambahkan, bagi siapa saja yang telah mengambil sesuatu dari Tanah Haram, mereka harus memohon ampun kepada Allah dan berusaha mengembalikan barang tersebut ke tempat asalnya jika memungkinkan.

Jika tidak, mereka dapat menitipkan kepada orang yang dipercaya untuk mengembalikannya atau menaruhnya di tempat yang suci.

Allah Ta’ala berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 286, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”

Baca Juga: Timnas Indonesia Hadapi Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 tanpa Witan Sulaeman, Ini Doanya Saat Menunaikan Ibadah Haji

Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah disebutkan bahwa Mazhab Syafi’i dengan tegas melarang memindahkan tanah dan batu dari Tanah Haram ke tempat lain.

Jika ada yang melakukannya, mereka harus mengembalikannya. Al-Mawardi rahimahullah juga menyatakan, "Jika mengeluarkan batu haram atau tanah haram, maka dia diharuskan mengembalikan ke tempatnya."

"Semoga imbauan ini dapat menjawab kegalauan jamaah dan menjaga kehormatan serta kemuliaan Tanah Haram," tutup KH Miftah Faqih.

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X