MEDIA24.ID, JAKARTA - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau dana yang harus dibayar jamaah sebesar Rp54.193.807 juta per orang untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Penurunan biaya haji ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk meringankan beban jamaah tanpa mengurangi kualitas layanan ibadah haji,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang saat membacakan hasil keputusan, Rabu (29/10/2025).
Marwan menjelaskan dalam rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah RI menetapkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya keseluruhan mencapai Rp87.409.356 per orang. Angka tersebut turun sekitar Rp2 juta dari penyelenggaraan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat Turunkan Biaya Haji Rp2 Juta dari Tahun 2025
Adapun biaya yang diambil dari Nilai Manfaat pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp33.215.558 atau 38 persen dari total BPIH.
Menurut Marwan, penurunan ini merupakan hasil efisiensi dari berbagai komponen biaya, termasuk negosiasi ulang harga layanan di Arab Saudi serta optimalisasi nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Sebelumnya, Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dikirimkan langsung oleh jamaah untuk penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54,92 juta rupiah.
Sementara subsidi yang diambil dari Nilai Manfaat sebesar Rp33,48 juta per orang atau 38 persen dari total keseluruhan BPIH. Komposisi pembiayaan ini tetap menjaga keseimbangan antara kemampuan jamaah dan keinginan dana haji. ***