Menhaj Tegaskan Pembagian Kuota Haji Antarprovinsi Usung Prinsip Adil dan Proporsional

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 19:57 WIB
Jamaah haji lansia tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah (Dok. MCH Kemenag)
Jamaah haji lansia tiba di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah (Dok. MCH Kemenag)

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menggunakan basis data waiting list nasional yang bersumber dari Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sebagai dasar utama dalam menghitung kuota haji 1447 Hijriah/2026.

Gus Irfan menjelaskan, disparitas yang tampak tajam antara kuota haji tahun 2026 dan tahun 2025 sebenarnya bukan karena perubahan jumlah kuota nasional, tetapi karena perubahan mendasar pada rumus pembagiannya.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X