- Mampu mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS.
- ASN dan/atau pegawai pada kementerian agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, TNI/Polri.
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
Selain itu, Kemenhaj RI mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi palsu tentang penerimaan petugas haji ini. Informasi resmi terkait dengan proses penerimaan Petugas Haji 1447 H/2026 M hanya akan diumumkan melalui situs resmi Kemenhaj RI (www.haji.go.id), akun media sosial resmi (@kemenhaj.ri), dan melalui media massa nasional.
Artikel Terkait
Kemenhaj RI Imbau PPIU dan Calon Jemaah Disiplin serta Adaptif Terkait Informasi Kebijakan Baru Visa Umrah Arab Saudi