Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 Dibuka Senin 8 Desember, Ini Jadwal dan Persyaratannya!

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 17:44 WIB
Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 Dibuka Senin 8 Desember, Ini Jadwal dan Persyaratannya (Instagram Kemenhaj )
Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 Dibuka Senin 8 Desember, Ini Jadwal dan Persyaratannya (Instagram Kemenhaj )

-Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Baca Juga: Permudah Pelunasan Haji Tahap I, BSI Optimalkan Layanan E-Channel

Pendaftaran yang dibuka pada 08 Desember 2025 dilakukan secara Daring melalui laman resmi: Petugas.haji.go.id

Adapun persyaratan umum menjadi PPIH Arab Saudi 2025 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki Identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun

SYARAT KHUSUS PPIH Arab Saudi

1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi dan Konsumsi dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

2. Pelaksana Bimbingan Ibadah

-Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.

-Telah menunaikan ibadah haji.

-Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.

3. Pelaksana Media Center Haji

-Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

-Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.

-Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X