MEDIA24.ID, JAKARTA-Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan Safari Wukuf Khusus untuk jemaah haji 2024.
Seperti diketahui beberapa jemaah tergolong sebagai jemaah haji dengan kriteria lansia dan disabilitas.
Adapun bagi jemaah haji yang tidak dapat melaksanakan wukuf secara mandiri karena kondisi kesehatan yang menurun, dapat melakukan Safari Wukuf Khusus sesuai ketentuan mengikuti hukum rukshah Agama Islam.
Lantas, siapa saja yang masuk kriteria jemaah haji safari wukuf khusus?
Baca Juga: Kemenag Pastikan Jamaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Mendapat Asuransi
Berikut kriteria jemaah haji safari wukuf khusus yang dikutip dari Instagram resmi @kemenag_ri.
Kriteria Jemaah Haji Safari Wukuf Khusus
Petugas Kesehatan Kloter dan/atau Sektor menentukan kriteria sebagai berikut:
1. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
2. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
Baca Juga: Jumlah Jamaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci Bertambah Menjadi Tiga Orang
3. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: Jantung, Hipertensi, Stroke (sedang- berat), Dimensia.
4. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang pulang perawatan dan KKHI dengan kelemahan.
5. Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
Artikel Terkait
Kemenag Pastikan Jamaah Haji Wafat Dibadalhajikan dan Mendapat Asuransi