MEDIA24.ID - Dana talangan umrah dan haji menjadi topik yang hangat dibahas di kalangan umat Muslim, khususnya di Indonesia, mengingat tingginya permintaan untuk menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
Namun, praktik dana talangan ini mendapat kritikan dari beberapa ulama terkait kesesuaian syariah, terutama dalam hal kehalalan akad yang digunakan.
Menurut Ustadz Dr. Erwandi Tirmidzi, MA, pakar ekonomi syariah yang dikutip dari Almanhaj.or.id, keabsahan dana talangan umrah dan haji berpengaruh terhadap kemabruran ibadah yang dilakukan.
Baca Juga: 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Ini Tahapan Berikutnya
Beliau menyatakan bahwa aspek kehalalan dari produk ini harus diperhatikan dengan saksama karena ibadah yang dilakukan dengan sesuatu yang tidak halal tidak akan diterima oleh Allah Ta'ala.
Hal ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Tabrani:
"Sesungguhnya Allah adalah baik dan tidak menerima kecuali yang baik."
(Hadits Riwayat Muslim)
Skema Dana Talangan Haji
Dalam praktiknya, dana talangan umrah dan haji memungkinkan calon jamaah untuk mendapatkan kepastian keberangkatan dengan bantuan dana dari lembaga keuangan syariah (LKS).
Baca Juga: Hukum Wudhu Setelah Memakai Skincare: Apakah Sah?
Misalnya, jika seseorang ingin mendaftar haji dan membutuhkan saldo minimal sebesar Rp20 juta, ia dapat menggunakan dana talangan dari LKS. Berikut adalah contoh skema dana talangan yang dijelaskan oleh Ustadz Erwandi Tirmidzi:
-
Talangan Rp18 Juta:
- Calon jamaah membayar Rp2 juta dari dana pribadinya.
- LKS memberikan talangan sebesar Rp18 juta.
- Utang tersebut dibayar dalam bentuk angsuran selama satu tahun dengan tambahan biaya administrasi Rp1,5 juta, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp19,5 juta.
- Jika dalam setahun belum lunas, maka dikenakan biaya administrasi baru.
-
Talangan Rp15 Juta:
- Calon jamaah membayar Rp5 juta dari dana pribadinya.
- LKS memberikan talangan sebesar Rp15 juta.
- Utang dibayar dalam waktu satu tahun dengan biaya administrasi Rp1,3 juta, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp16,3 juta.
-
Talangan Rp10 Juta:
- Calon jamaah membayar Rp10 juta dari dana pribadinya.
- LKS memberikan talangan sebesar Rp10 juta.
- Utang dibayar selama satu tahun dengan biaya administrasi Rp1 juta, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp11 juta.
Baca Juga: Klasemen Sementara Medali PON Aceh-Sumut 2024: DKI Jakarta dan Jawa Barat Bersaing Ketat
Artikel Terkait
Klasemen Sementara Medali PON Aceh-Sumut 2024: DKI Jakarta dan Jawa Barat Bersaing Ketat
Hukum Wudhu Setelah Memakai Skincare: Apakah Sah?
Doa Nabi Sulaiman Berdoa Agar Dilimpahkan Kekayaan, Ini Amalan dan Maknanya