BPN dan Kemenhan Tak Beri Keterangan Usai Persidangan Marinatama

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 10:43 WIB
Sidang laham Marinatama
Sidang laham Marinatama

MEDIA24.ID, JAKARTA - Sengketa lahan Marinatama Mangga Dua kembali memanas menjelang akhir tahun. Kuasa hukum warga, Subali SH, menegaskan bahwa isu pengosongan lahan pada 31 Desember mendatang telah membuat masyarakat resah.

Ia meminta Menteri Pertahanan (Menhan) turun tangan sebagai mediator untuk mencegah potensi konflik dan memastikan penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum.

Subali menyebut ada dua isu utama dalam perkara sengketa ini. Pertama, persoalan yang tengah berproses hukum dan menurutnya sudah memiliki aturan serta tahapan yang jelas.

Baca Juga: Kemenag Matangkan Pembentukan Ditjen Pesantren sebagai Penguat Moderasi, Inklusivitas, dan Mutu Pendidikan Pesantren

Kedua, desas-desus mengenai rencana pengosongan lahan pada 31 Desember karena dianggap masa pengelolaan selama 25 tahun telah berakhir.

Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum dan meyakini tidak akan ada tindakan sepihak.

Menurutnya, banyak pihak di internal TNI yang memiliki sikap bijak dan memahami bahwa keberadaan institusi tersebut secara historis adalah untuk melindungi masyarakat.

Subali menjelaskan bahwa akar masalah terletak pada status tanah yang pada masa lalu merupakan tanah negara, kemudian berkembang melalui proses pengelolaan dan pengalihan kepada pengembang hingga transaksi kepada masyarakat. Namun, muncul persoalan ketika Inkopal menerbitkan sertifikat yang dinilai warga bermasalah.

Baca Juga: Sasar Pasar Kelas Menengah, Maybank Indonesia Kembangkan Segmen Privilege Banking

“Kalau tanah negara digunakan instansi, seharusnya bentuk konversinya HPL atas nama instansi pemerintah, bukan hak pakai. Dan yang jelas, HPL tidak bisa diterbitkan atas nama Inkopal karena Inkopal bukan lembaga negara,” tegasnya.

Ia menilai kondisi di lapangan kini membuat warga berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka ingin mematuhi ketentuan pengelola, tetapi di sisi lain warga merasa memiliki dasar hak untuk mengurus HGB.

“Warga ingin bekerja tenang, memperpanjang hak, tapi cemas dengan isu 31 Desember itu,” tambahnya.

Subali berharap Menhan dapat menjadi mediator antara warga dan Inkopal agar tercapai titik temu. Menurutnya, penyelesaian hanya bisa dicapai melalui dialog yang difasilitasi pemerintah, bukan langkah sepihak.

Baca Juga: Ingin jadi Petugas Haji 2026, Ini Kategori dan Persyaratan Pendaftarannya

“Kalau Menhan bersedia menjadi mediator, saya yakin ada solusi. Pertemuan langsung antara warga, Inkopal, dan Menhan akan membuka jalan agar semuanya jelas dan kondusif,” kata Subali.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X