MEDIA24.ID, JAKARTA - PPG atau Program Profesi Guru adalah suatu program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi para sarjana ataupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
Biasanya PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau LPTK yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.
Saat ini PPG dibedakan menjadi 2 jenis yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Akan tetapi, apa saja perbedaan dari kedua jenis tersebut? Simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini!
Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan
1. Peserta
PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan sarjana kependidikan maupun non kependidikan serta sarjana terapan yang memiliki minat untuk menjadi guru.
Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan bagi guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Bagi guru yang sudah terdaftar di Dapodik tidak boleh mendaftar pada program PPG Prajabatan.
2. Beban belajar dan Masa Studi
Beban belajar yang akan ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti PPG Prajabatan ialah 36 hingga 40 sks yang ditempuh dalam waktu satu tahun.
Sedangkan beban belajar yang akan diterima oleh peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikit ialah 24 sks selama kurang lebih 3 bulan.
3. Biaya Kuliah
PPG Dalam Jabatan akan dibiayai oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK. Artinya, perkuliahan di PPG Dalam Jabatan tidak dipungut biaya.
Adapun perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8,5 juta.
Namun calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.