Terdaftar di SIMPATIKA Apakah Masih Boleh Daftar PPG Prajabatan 2024? Begini Penjelasan dari Direktorat PPG Kemendikbudristek

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 11:50 WIB
Ilustrasi guru yang bisa akses Info GTK 2024 (Sekretariat Kabinet)
Ilustrasi guru yang bisa akses Info GTK 2024 (Sekretariat Kabinet)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Pendaftaran PPG Prajabatan 2024 telah dimulai sejak 4 April lalu. Salah satu syarat utamanya adalah tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Lantas bagaimana jika peserta telah terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama atau SIMPATIKA?

SIMPATIKA adalah aplikasi yang digunakan untuk  pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi Raudhatul Athfal dan Madrasah di bawah naungan Kemenag.

Hal ini ditanyakan salah satu peserta Sosialisasi PPG Prajabatan 2024 yang digelar Direktorat PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi beberapa hari lalu.

Baca Juga: Ada yang Baru di Pendaftaran PPG Prajabatan 2024, Pilih Preferensi Lokasi Pengabdian Harus Sesuai dengan Lokasi LPTK? Begini Detailnya

Dalam aturan persyaratan pendaftaran PPG Prajabatan 2024 yang dikeluarkan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemedikbudristek memang tidak disebutkan adanya larangan bagi yang terdaftar di SIMPATIKA. 

Menjawab hal itu, Subkoordinator Implementasi PPG Prajabatan Yulia Gita Fany meminta peserta yang sudah terdaftar di SIMPATIKA tapi berkeinginan ikut PPG Prajabatan agar masuk ke Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) PPG.

“Dicoba saja. Selama bisa (daftar) silakan dilanjutkan,” ujar Fany.

Baca Juga: Perhitungan Kuota PPG Prajabatan 2024 Diubah untuk Cegah Penumpukan dan Persaingan, Segera Cek Bagi yang Minat Jadi Guru  

Persyaratan Pendaftaran Calon Mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. tidak terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;

4. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri;

5. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);

Halaman:

Editor: G Febrianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X