MEDIA24.ID, JAKARTA - Program Pendidikan Profesi Guru atau PPG Prajabatan untuk tahun 2024 memiliki perbedaan mendasar perhitungan kuota dibanding pelaksanaan tahun 2022-2023.
Perbedaan tersebut diungkapkan Plt. Direktur PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Adhika Ganendra dalam Sosialisasi PPG Prajabatan Tahun 2024, Jumat (5/4/2024).
Perubahan tersebut menurut Adhika dengan mempertimbangkan adanya ketidaklulusan jalur PPG Prajabatan pada seleksi PPPK 2023 sebesar 36,3 persen.
“Hal ini diakibatkan persaingan yang tidak merata di beberapa daerah,” ujar Adhika dalam acara yang digelar Direktorat PPG GTK Kemendikbusristek tersebut.
Ia melanjutkan, “Di mana angka persaingan tersebut dilakukan oleh anak peserta didik yang sebetulnya sudah mendapatkan afirmasi kompetensi teknis sebesar 100 persen yang diberikan Panselnas.”
Selain itu, angka ketidaklulusan tersebut juga disebabkan ketidakpadanan (mismatch) antara penawaran lulusan PPG Prajabatan dan permintaan guru di beberapa wilayah.
Perbedaan PPG Prajabatan 2024 dengan Tahun Sebelumnya
Belajar dari besarnya angka ketidaklulusan tersebut, Direktorat PPG mengubah metode perhitungan kuota.
Adhika menjelaskan tahun 2023 dan sebelumnya masih dipraktekkan sumber supply PPG Prajabatan diletakkan pada kebutuhan atau permintaan masing-masing daerah.
“Terdapat supply dan demand yang berbeda dalam 1 lokasi region mengakibatkan adanya perpindahan masif peserta PPG prajabatan dari satu daerah ke daerah lain,” ujarnya.
“Itu juga yang menyebabkan adanya resistensi untuk melanjutkan ke jenjang guru profesional berikutnya,” tambah Adhika.
Tahun 2024, menurut Adhika, Direktorat PPG memfokuskan pada permintaan lalu kemudian dilihat akan mendapatkan supply dari mana.
Nantinya, para peserta PPG Prajabatan diperbolehkan atau dapat memilih daerah lokasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) tempatnya belajar sebagai preferensi tempat mengabdi suatu saat nanti.
Artikel Terkait
Begini Cara Login Info GTK 2024 buat Bapak dan Ibu Guru, Sangat Penting untuk Validasi Data dan Cek Tunjangan
Alhamdulilah… ‘THR Lebaran' Rp 66 M untuk Guru Non-ASN Telah Dicairkan, Berapa Banyak Penerima dan Apa Saja Kriterianya?