MEDIA24.ID, JAKARTA - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dibuka pada 20 Agustus 2024. Semua pelamar wajib membuat akun SSCASN di sscasn.bkn.go.id untuk daftar CPNS 2024.
Selanjutnya, pendaftar mengisi biodata dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan lantas melamar pada instansi yang dipilih sesuai dengan kriteria yang kalian miliki.
Para pendaftar wajib tahu cara daftar, berikut cara membuat akun di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar CPNS 2024.
Baca Juga: Tertarik Daftar CPNS 2024, Ini Sederet Persyaratan Administrasi yang Perlu Disiapkan
1. Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id
- Buka website sscasn.bkn.go.id
- Buka menu SSCASN, klik buat akun
- Masukan data identitas diri dengan lengkap dan benar, masukan captcha klik lanjutkan
- Masukan data pribadi sesuai yang ada, upload foto KTP, lakukan swafoto melalui fitur yang disediakan di halaman tersebut, masukan password, jawaban pengaman, lalu masukan captcha dan klik lanjutkan
- Cek ulang data, bila ada yang salah klik kembali untuk mengubah data.
- Jika data sudah benar, klik proses pendaftaran akun
- Setelah pendaftaran selesai, pendaftar mencetak kartu informasi akun dengan mengklik cetak informasi pendaftaran
- Setelah itu, peserta dapat melanjutkan dengan log in, dengan mengklik Lanjutkan Log In Pendaftaran
2. Cara Log In dan Isi Data SSCASN
- Lakukan log in dengan memasukan NIK dan password sesuai dengan yang telah dimasukan sebelumnya
- Kemudian muncul halaman pengisian biodata, masukan biodata sesuai ketentuan yang tertera
- Jika semua terisi, klik captcha dan klik
- Selanjutnya Pilih seleksi yang diinginkan, contoh bila Anda adalah eks THKII pilih IYA dan masukan nomor peserta, kemudian klik
- Klik Selanjutnya
- Pilih instansi dan jenis formasi kemudian klik Pilih Isi data pendidikan seperti Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), nomor ijazah, tahun lulus, nama universitas dan sebagainya, ketik captcha, klik Selanjutnya perlu diingat, pelamar CPNS tidak wajib mengisikan Riwayat, namun untuk pelamar PPPK Teknis dan Kesehatan wajib mengisi deskripsi kerja dan riwayat kerja
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar 16 Formasi CPNS 2024 Ini, Cek Syarat dan Cara Daftar
3. Cara Unggah Dokumen
- Unggah dokumen yang diperlukan masing-masing instansi. Jika ada dokumen yang harus menggunakan e-materai klik cek akun e-materai
- Bila belum punya akun e-materai, maka peserta harus mengklik registrasi e-materai, masukan email, password baru dan konfirmasi password
- Selanjutnya akan mendapatkan email aktivasi akun, klik aktivasi akun dan lakukan login akun e-materai. Setelah melakukan aktivasi, maka akan muncul jumlah saldo e-materai. Jika belum punya saldo, bisa melakukan pembelian e-materai di distributor
- Untuk dokumen yang sudah ada e-materai, klik unggah pdf yang sudah ada e-meterai. Untuk dokumen yang belum terdapat ematerai klik unggah pdf yang belum ada e-meterai
- Lalu klik file unggah pdf kemudian pilih dokumen yang akan diberikan e-materai. Letakan e-meterai sesuai ketentuan. Kemudian klik unggah e-meterai
- Untuk dokumen yang tidak memerlukan e-meterai, klik unggah dan pilih dokumen
- Klik menu Lihat untuk melihat dokumen yang telah diunggah. Jika sudah sesuai klik Selanjutnya cek dokumen yang sudah ada dengan centang ceklis. Jika sudah terchecklist semua klik Akhiri Proses Pendaftaran
- Cetak kartu informasi akun dan kartu pendaftaran CASN. Selamat pendaftaran Anda telah selesai dilakukan.
Setelah tahu cara buat akun di sscasn.bkn.go.id, kamu juga perlu tahu persyaratan rekrutmen CPNS 2024. Syarat daftar seleksi CPNS 2024 yang termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024.
Berikut ini rinciannya:
1. Usia paling rendah 18 tahun sampai 35 tahun pada saat melamar.
2. Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara