MEDIA24.ID, JAKARTA - Polemik pagar beton yang berdiri di laut Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan tidak dapat menghentikan proyek tersebut lantaran seluruh perizinan telah dikantongi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, proyek pagar beton di Cilincing yang dilaksanakan PT KCN itu sudah memiliki dasar hukum yang sah dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, Pemprov hanya bisa melakukan pengawasan agar keberadaan struktur pagar beton di Cilincing tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.
Baca Juga: Menkes Ajak Masyarakat Sarapan Sehat Makan Telur Rebus Tiap Hari
"Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.
Ia menjelaskan, Pemprov telah mempelajari detail dokumen proyek yang disebut sebagai breakwater atau pemecah gelombang.
Karena status izin berada di ranah kementerian, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut ataupun menghentikan pekerjaan di kawasan tersebut.
"Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP," imbuhnya.
Baca Juga: Kemenaker Merilis Data Jawa Barat Menempati Angka Tertinggi dalam Tren PHK
Meski begitu, Pramono meminta dinas terkait tetap melakukan komunikasi intensif dengan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tidak terganggu.
Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pembangunan pelabuhan dan mata pencaharian warga pesisir harus tetap dijaga.
Sebelumnya, PT KCN menegaskan struktur beton di Cilincing bukan tanggul pembatas, melainkan bagian dari pembangunan Pelabuhan KCN yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN).
Proyek ini diklaim ditujukan untuk memperkuat aktivitas logistik dan pelayaran di utara Jakarta.***
Artikel Terkait
RHVAC 2025 Hadir di Jakarta, Pamerkan Teknologi Pendingin Hemat Energi dan Berkelanjutan
Ibu Kota Sudah Aman, Gubernur Pramono Tetap Lanjutkan Program Jaga Jakarta
Gubernur Pramono Anung Tegaskan Pembangunan di Jakarta Harus Terkoordinasi
KJP Plus Belum Cair, Begini Penjelasan Gubernur DKI Jakarta
Guru Besar UIN Jakarta Dorong Pelembagaan Pancasila dalam UU