Polisi Tangkap Resbob Terkait Ujaran Kebencian, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 09:51 WIB
Resbob ditangkap polisi terkait ujaran kebencian (Foto: medsos)
Resbob ditangkap polisi terkait ujaran kebencian (Foto: medsos)

MEDIA24.ID, NASIONAL - Kepolisian memastikan telah menangkap pelaku ujaran kebencian di media sosial yang dikenal dengan nama Resbob.

Sosok yang sempat viral tersebut diduga menyampaikan konten bernuansa kebencian terhadap suporter Persib Bandung atau Viking serta masyarakat suku Sunda.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa Youtuber bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Timur.

Baca Juga: Raih Emas SEA Games 2025, Alwi Farhan Pilih Investasi Bijak untuk Bonus Atlet

Penangkapan dilakukan setelah konten yang bersangkutan menuai reaksi luas dan keresahan publik.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta sebelum nantinya dipindahkan ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12).

Hendra menjelaskan, pemeriksaan awal dilakukan di Jakarta untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah itu, Resbob akan diserahkan ke Polda Jawa Barat guna menjalani proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Momen Haru Basral Graito Hutomo Dipeluk Ofisial Malaysia Usai Raih Emas SEA Games 2025, Viral di Medsos

Polda Jawa Barat menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif.

Langkah hukum diambil karena dugaan ujaran kebencian tersebut dinilai berpotensi memecah belah dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).

Keputusan tersebut diambil menyusul polemik yang ditimbulkan oleh konten yang bersangkutan.

Baca Juga: Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120 Persen

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X