MEDIA24.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penting dengan meluncurkan perubahan ketiga atas Buku Teks Hukum Persaingan Usaha.
Peluncuran buku yang digagas KPPU yang berlangsung di Jakarta, Rabu 17 Desember 2025, ini bukan sekadar pembaruan literatur, melainkan peletakan fondasi baru bagi penegakan hukum persaingan yang adaptif dan kepastian hukum di Indonesia.
Selama 25 tahun, KPPU telah mengawal mandat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Namun, pendekatan konvensional tak lagi cukup membendung potensi perilaku anti-persaingan yang semakin canggih.
Buku teks edisi terbaru ini hadir sebagai instrumen rujukan terstandar bagi akademisi, penegak hukum, dan pelaku usaha untuk menyamakan frekuensi
mengenai prinsip persaingan usaha yang sehat di tengah kompleksitas pasar modern.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan bahwa pembaruan referensi hukum ini adalah kebutuhan mendesak.
"Pasar saat ini tidak lagi bekerja dengan pola konvensional. Digitalisasi dan algoritma menuntut pendekatan analisis hukum dan ekonomi yang jauh lebih tajam, berbasis bukti (evidence-based), serta relevan dengan praktik bisnis modern," ujarnya.
Pernyataan ini menggarisbawahi pergeseran paradigma yang kini mengadopsi pendekatan ekonomi pasca-Chicago dan neo-strukturalis.
Baca Juga: Antisipasi Bencana, Prabowo Subianto Soroti Pentingnya Ketahanan Pangan Desa
Artinya, penegakan hukum tidak lagi sekadar melihat struktur pasar, tetapi lebih dalam menganalisis perilaku dan dampak ekonomi yang ditimbulkan.
Buku Teks Hukum Persaingan Usaha terbaru ini menawarkan pembaruan substansial yang krusial bagi dunia usaha.
Pertama, pembahasan mendalam mengenai hukum persaingan dalam ekonomi digital, termasuk implikasi kecerdasan buatan terhadap perilaku pasar.
Kedua, penyesuaian penegakan hukum pasca-terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), yang mengubah sistem sanksi administratif dan mekanisme keberatan.
Selain itu, buku ini mempertegas berbagai substansi mutakhir, mulai dari aturan notifikasi merger dan akuisisi, tafsir persekongkolan tender yang melibatkan pihak lain, pasar bersangkutan, hingga penerapan doktrin fasilitas penting (Essential Facilities Doctrine).
Artikel Terkait
Gelar Sidang Penetapan Kepatuhan Persaingan Usaha, KPPU Loloskan Anak Perusahaan Petronas
Pembatasan Impor BBM Non Subsidi, KPPU: Menghilangkan Pilihan Konsumen dan Memperkuat Dominasi Pasar
KPPU Denda TikTok Rp15 Miliar Terkait Keterlambatan Lapor Akuisisi Tokopedia
Dukung Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, KPPU Soroti Praktik 'Serakahnomics' dalam Persaingan Usaha
Tantangan Persaingan Usaha di Era Algoritma, KPPU Mengangkat Tiga Pilar Transformasi Strategis di Forum 3JICF