MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.
Apalagi, putusan pada pengadilan tingkat pertama telah inkracht, karena para terdakwa maupun jaksa tidak menyatakan banding.
Dalam keterangan tertulisnya, Menko Yusril menjelaskan bahwa proses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi tersebut telah melalui mekanisme konstitusional yang benar.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Prabowo Sudah Minta ke DPR untuk Segera Bahas RUU Perampasan Aset
"Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku," tegas Yusril di Jakarta, Selasa (25/11).
Sebelumnya, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana 4 tahun penjara.
Menko Yusril menyatakan, Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena baik para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
Baca Juga: Profil dan Biodata Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Kini Menjabat Menko Hukum dan HAM
"Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi," kata Menko Yusril.
Menko Yusril melanjutkan, melalui Keppres Rehabilitasi tersebut, ketiga mantan Direksi ASDP tidak perlu menjalani pidana sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor. Seluruh kemampuan dan kedudukan hukum mereka sebagai warga negara dipulihkan.
"Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana. Dengan Keppres ini, status mereka sebagai direksi non-aktif juga otomatis pulih dan kembali menjadi aktif sebagaimana sediakala," ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden bukanlah hal baru. Pada tahun 1998, Presiden BJ Habibie memberikan rehabilitasi nama baik kepada Letjen TNI (Purn) HR Dharsono melalui Keputusan Presiden Nomor 124 Tahun 1998.
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan era Reformasi untuk memulihkan keadilan bagi para tahanan politik (tapol) dan mereka yang dikriminalisasi pada masa Orde Baru.
Baru-baru ini Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani putusan Mahkamah Agung.
Artikel Terkait
ASDP Siap Hadapi Cuaca Ekstrem saat Mudik Lebaran 2025, Prioritaskan Keamanan Penumpang