Pergi Umrah Saat Bencana, Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Tegur Bupati Aceh Selatan

Photo Author
- Senin, 8 Desember 2025 | 18:57 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo  (Instagram )
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengambil langkah tegas bagi Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang disoroti karena pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.

Kepergian bupati tersebut, menurutnya, tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin daerah, terlebih dilakukan tanpa izin dari Gubernur Aceh maupun Menteri Dalam Negeri.

"Jangan sampai ada preseden bahwa kepala daerah bisa bertindak sesuka hati tanpa memikirkan keselamatan dan kepentingan warganya," kata Eka di Jakarta, Senin (8/12).

Baca Juga: Kawal Arahan Presiden Prabowo, Wapres Gibran Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh

Dia menegaskan bahwa seorang kepala daerah seharusnya berada di tengah masyarakat dan di garis terdepan saat menghadapi situasi darurat, bukan justru meninggalkan wilayah ketika warganya membutuhkan kehadiran dan arahan dari pemerintah.

“Keputusan berangkat umrah tanpa izin, dan pada saat masyarakat sedang terkena musibah, jelas merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik,” katanya.

Dia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar tata kelola pemerintahan terkait izin perjalanan luar negeri pejabat daerah, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Baca Juga: Kaltim Darurat Ekologi, Syafruddin Sebut Potensi Bencana Seperti Aceh dan Sumatera

Untuk itu, dia berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi seluruh kepala daerah agar mengutamakan pelayanan publik, terutama saat terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat dan kepemimpinan yang hadir.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan, Inspektorat Jenderal Kemendagri tengah memeriksa Mirwan MS setibanya dari Arab Saudi. Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa beragam hal, mulai dari sumber pembiayaan hingga pihak lain yang terkait.

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X