MEDIA24.ID, BANDUNG - Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan Kecam Intimidasi Kampus Tindakan represif aparat gabungan yang menembakkan gas air mata ke dalam Kampus Universitas Islam Bandung (UNISBA) pada Senin dini hari memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak.
Salah satu yang menyuarakan kecaman dari Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, kumpulan alumni UNISBA yang kini berprofesi sebagai praktisi hukum.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Selasa, 2 September 2025, alumni UNISBA menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras tindakan aparat kepolisian.
Baca Juga: Korsel Ingin Balas Dendam Lawan Timnas Indonesia U-23 di Kualifikasi Piala Asia 2026
Mereka menyebut insiden tersebut bukan hanya melanggar batas etik dan hukum, tetapi juga mencederai semangat demokrasi dan kebebasan akademik yang menjadi fondasi pendidikan tinggi di Indonesia.
“Sebagai Alumni UNISBA, menyayangkan tindakan represif tersebut bukan hanya menciderai demokrasi, tetapi juga menunjukkan kegagalan institusi penegak hukum dalam memahami batas-batas kewenangannya,” tulis Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, dalam keterangan resminya Selasa, 2 September 2025.
Dalam lima poin sikap tegas yang mereka sampaikan, forum tersebut secara langsung mengutuk kekerasan aparat di ruang akademik, mengecam penyalahgunaan instruksi Kapolri, dan menuntut penghentian tindakan intimidatif terhadap mahasiswa.
“Instruksi tersebut secara jelas menyatakan bahwa penggunaan peluru karet hanya dapat dilakukan apabila terdapat ancaman nyata terhadap markas kepolisian, bukan di ruang publik, apalagi di institusi pendidikan.”
Baca Juga: Miliano Jonathan Resmi WNI, Siap Merumput di FIFA Match Day dan Round 4 World Cup
Lebih jauh, mereka menyoroti pelabelan ‘anarko’ terhadap mahasiswa dan kampus sebagai bentuk pembungkaman kebebasan berpikir yang berbahaya. Menurut mereka, kampus harus dijaga sebagai ruang aman untuk berpikir kritis, bukan justru menjadi sasaran intimidasi militeristik.
Forum Advokat juga secara eksplisit meminta agar seluruh massa aksi yang ditahan dibebaskan tanpa syarat, dengan mengacu pada hak konstitusional rakyat Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Aksi menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.”
Tak hanya itu, desakan juga diberikan kepada pihak rektorat dan civitas akademika Unisba untuk menunjukkan keberpihakan terhadap nilai-nilai demokrasi dengan berdiri bersama mahasiswa.
“Mendesak pihak rektorat dan seluruh civitas akademika UNISBA untuk berdiri bersama mahasiswa, membela hak menyampaikan aspirasi, dan menolak segala bentuk intimidasi, baik dari eksternal maupun internal kampus.”
Baca Juga: Gelar Pelantikan Pengurus Pusat FIM PII di Hadiri Banyak Tokoh Penting
Artikel Terkait
Demo 25 Agustus Berakhir Ricuh, Sufmi Dasco Klarifikasi Soal Uang Tunjangan Rumah Rp50 Juta Anggota DPR
Aksi Demo Buruh 28 Agustus, Mendikdasmen Imbau Pelajar Tak Ikut Turun ke Jalan
Cegah Pelajar Ikut Demo di Gedung DPR, Polisi Sekat Sejumlah Titik Perbatasan
Driver Ojol Dilindas Barracuda Saat Ricuh Demo di Depan Gedung DPR
Mahasiswa UNIJA Diego Zidan Kena Tembak saat Demo, Ketua Komisariat PMII Serukan Doa dan Aksi Solidaritas