MEDIA24.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah mewah di Jakarta Selatan dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan korupsi kuota haji.
Aset tersebut milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Penyitaan yang dilakukan pada Senin, 8 September 2025 ini merupakan bagian dari investigasi lanjutan KPK dalam mengungkap praktik korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri Baru, Purbaya Yudhi Sadewa Gantikan Sri Mulyani
Kedua rumah tersebut dibeli secara tunai pada tahun 2024 dan diduga kuat dibiayai dari fee atau imbalan haram hasil jual-beli kuota haji Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus sebagai langkah awal pemulihan aset negara (asset recovery).
"Penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6,5 miliar ini terkait perkara tindak pidana korupsi kuota haji," jelas Budi di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Baca Juga: Polres Tangsel Tetapkan 11 Tersangka Penjarahan di Rumah Sri Mulyani
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi ini berawal dari dugaan penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia pada tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi haji khusus disebut adalah 8% dari kuota haji.
Namun, Kementerian Agama berpegang pada Pasal 9 UU No 8 tahun 2019 yang memberikan ruang diskresi untuk membagi kuota tambahan.
Pada 2024, kuota tambahan tersebut dibagi menjadi 50% untuk reguler (10.000 jemaah) dan 50% untuk khusus (10.000 jemaah). Dasar dari diskresi tersebut adalah menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Penambahan besar kuota haji reguler berpotensi memicu overcrowding di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan justru dapat membahayakan keselamatan jamaah haji itu sendiri.