Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Alasan Hakim PN Jakarta Selatan

Photo Author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:00 WIB
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto/Dok/Media24)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim (Foto/Dok/Media24)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim resmi berlanjut setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

Adapun gugatan tersebut diajukan Nadiem Makarim untuk menggugat penetapan status tersangkanya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang putusan Nadiem Makarim dibacakan pada Senin 13 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian sidang sejak awal Oktober.

Baca Juga: Tragedi Kecelakaan Mobil Travel vs Truk di Tol Cipularang, Berikut 4 Fakta Kronologinya

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan Nadiem Makarim tidak beralasan menurut hukum.

“Mengadili; satu, menolak permohonan praperadilan pemohon, dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Darpawan saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Kejaksaan Agung telah menjalankan proses penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Penetapan tersangka terhadap Nadiem dianggap sah karena didukung oleh alat bukti yang memadai.

Baca Juga: Catat! Dibuka Hari Ini, 40 Perusahaan Buka Loker di Job Fair Kota Bogor 2025

“Penyidikan yang dilakukan termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana,” tegasnya.

Dengan demikian, hakim menilai tidak ada pelanggaran formil dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.

Putusan ini menegaskan bahwa status tersangka yang disematkan kepada Nadiem Makarim tetap sah dan memiliki dasar hukum yang kuat.

- Argumen Pihak Nadiem Tak Diterima Hakim

Sebagai informasi, Nadiem resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa 23 September 2025 silam.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Pesantren hingga Kiai Lirboyo, MUI Minta Tindak Tegas Trans7

Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025, dengan menghadirkan kuasa hukum Nadiem dan perwakilan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

Halaman:

Editor: Gunawan Daulay

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X