Praktisi Hukum Soroti Setoran Ilegal di Balik Keberanian Korporasi, Desak KPK Audit Kekayaan Oknum BPN dan Kepala Daerah

Photo Author
- Selasa, 4 November 2025 | 15:52 WIB
Praktisi Hukum Menilai Keberanian Korporasi Dipicu Setoran Ilegal ke Pejabat Daerah (foto: dok)
Praktisi Hukum Menilai Keberanian Korporasi Dipicu Setoran Ilegal ke Pejabat Daerah (foto: dok)

MEDIA24. ID, NASIONAL - Praktisi hukum Jajang, S.H. melontarkan kritik tajam terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penanganan kasus tumpang tindih izin usaha dan konflik agraria.

Ia menilai, maraknya persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di berbagai wilayah sumber daya alam (SDA) menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil.

Menurut Jajang, tumpang tindih antara izin korporasi dan hak milik rakyat bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang berakar dari penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Gerry Utama, Penerima Beasiswa Cendekia BAZNAS Rusia Raih Rekor MURI di Antarktika

“Penerbitan izin HGU atau IUP di atas tanah milik masyarakat mustahil terjadi tanpa adanya penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN dan pemerintah daerah. Ini jelas tindak pidana yang sistematis, di mana ada pihak yang mengabaikan prosedur hukum demi keuntungan korporasi dan imbalan ilegal,” katanya dalam keterangan persnya, Selasa, 4/11/2025.

Ia juga menyoroti adanya fenomena kekayaan mencurigakan di kalangan pejabat daerah yang diduga terlibat dalam konflik agraria.

"Kekayaan tak wajar seperti aset dan kendaraan mewah pada sejumlah pejabat daerah merupakan bukti kuat adanya setoran ilegal dari korporasi. Tidak mungkin mereka sekaya itu hanya dari gaji resmi,” jelas Jajang.

Baca Juga: Sukses! Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SLB Berjalan Lancar di Berbagai Wilayah

Lebih lanjut, Jajang menilai keberanian korporasi untuk merampas lahan masyarakat muncul karena adanya “backing” dari oknum pejabat yang menjual otoritas publik demi keuntungan pribadi.

Ia mencontohkan, berbagai kasus sengketa agraria di Kalimantan Barat, seperti di Kabupaten Sekadau, Sanggau, Sintang, Melawi, Kapuas Hulu, Sambas, hingga Bengkayang, masih terus terjadi tanpa penyelesaian yang adil.

Banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, menurutnya, tidak mematuhi ketentuan hukum. Mereka tidak memiliki izin lengkap, tidak membayar pajak, bahkan menguasai tanah masyarakat adat dan bekas lahan transmigrasi tanpa proses hukum yang sah.

“Yang lebih memprihatinkan, para pejabat dan aparat penegak hukum (APH) setempat mengetahui hal itu, tapi justru diam. Mereka bisa duduk bersama dengan perusahaan, menikmati fasilitas, bahkan diduga menerima setoran rutin,” tambahnya.

Praktisi Hukum, Jajang S. H (Foto; dok)

Baca Juga: Tinjau TKA di Kota Bogor, Begini Pesan dari Wamendikdasmen

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X