MEDIA24.ID, NASIONAL - Pria berinisial MAF yang sempat viral di media sosial karena mengaku sebagai anak anggota Propam Polda Metro Jaya dan mengemudikan mobil yang disebut sebagai barang bukti, akhirnya muncul dan menyampaikan permintaan maaf.
Dalam sebuah video klarifikasi yang diterima Minggu (23/11), ia mengakui bahwa pernyataan yang ia lontarkan sebelumnya tidak benar serta telah mencemarkan nama baik Polri.
“Saya ingin meminta maaf kepada institusi Polri karena sudah mencemarkan nama baik Polri,” ujarnya dalam video tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan anak anggota Propam dan mobil yang ia gunakan sama sekali bukan barang bukti kasus apa pun.
Baca Juga: Bareskrim Telusuri Identitas Wanita Penghina Al-Quran
Dalam klarifikasinya, MAF mengungkap alasan di balik aksinya. Ia menyebut bahwa dirinya terpaksa membuat pengakuan palsu tersebut karena mendapat tekanan dan intimidasi dari debt collector. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai bentuk tekanan yang dimaksud.
“Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena saya mendapat tekanan dan intimidasi dari debt collector,” katanya menambahkan.
Terpisah, Polda Metro Jaya telah menyatakan akan memintai keterangan MAF untuk memastikan motif dan tujuan dibalik pengakuan yang viral tersebut.
Baca Juga: Menag Dorong Kajian Ontologi Pendidikan sebagai Rumusan Arah Baru Pesantren
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penyelidikan perlu dilakukan karena apa yang disampaikan MAF tidak sesuai dengan fakta.
“Saat ini yang bersangkutan berada di Yogyakarta. Tentunya harus dimintai keterangan dengan statement yang bersangkutan itu apa, dan kendaraan itu sudah dapat dipastikan bukan barang bukti,” ujar Budi melalui pesan tertulis pada Minggu (23/11).
Budi menegaskan bahwa MAF tidak memiliki hubungan apa pun dengan anggota yang bekerja di Bidang Propam Polda Metro Jaya. Selain itu, status kendaraan yang diklaim sebagai barang bukti ternyata hanyalah mobil dengan status pindah kredit.
Baca Juga: Interfaith Harmony Camp 2025: Perkuat Budaya Kolaborasi antar Generasi Muda Lintas Agama
“Tidak benar orang tua yang bersangkutan anggota Propam. Kendaraan dimaksud statusnya pindah kredit, bukan mobil barang bukti. Saat ini masih didalami apa maksud yang bersangkutan menyampaikan hal tersebut,” tegasnya.
Artikel Terkait
Indonesia Quran Hour 2025: Istiqlal Bergema, Syiar Al-Qur’an Satukan Umat
Menag Dorong Kajian Ontologi Pendidikan sebagai Rumusan Arah Baru Pesantren
Bareskrim Telusuri Identitas Wanita Penghina Al-Quran