Salah satu capaian penting adalah diterimanya program Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKN, yang memperkuat posisi rekomendasi agar dapat diimplementasikan secara terukur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Meski demikian, BPKN masih mencatat sejumlah tantangan krusial. Tantangan tersebut meliputi regulasi yang belum sepenuhnya adaptif terhadap ekonomi digital, penegakan hukum yang belum konsisten, meningkatnya transaksi lintas negara, rendahnya literasi konsumen, serta belum terintegrasinya data pengaduan secara nasional.
Baca Juga: Kemenag dan 11 PTKIN Raih Anugerah Badan Publik Informatif 2025, Naik 120 Persen
Dalam CAT 2025, BPKN juga memaparkan Agenda Strategis 2026. Agenda ini mencakup dorongan percepatan pengesahan RUU Perlindungan Konsumen, penguatan kelembagaan BPKN, pembangunan sistem pengaduan nasional terintegrasi berbasis teknologi, pengawasan ketat terhadap praktik digital yang merugikan konsumen, serta kampanye nasional peningkatan literasi konsumen.
Mufti menegaskan bahwa perlindungan konsumen harus menjadi bagian integral dari pembangunan nasional.
Konsumen yang terlindungi dinilai mampu menciptakan pasar yang sehat, pelaku usaha yang berintegritas, serta ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Ia berharap tahun 2026 menjadi momentum lompatan besar dalam memperkuat sistem dan kelembagaan perlindungan konsumen di Indonesia. (Ade/Red).
Artikel Terkait
600 Nakes Siap Dikirim ke Sumatera, Menkes Laporkan ke Presiden Prabowo
Polisi Tangkap Resbob Terkait Ujaran Kebencian, Dibawa ke Jakarta untuk Pemeriksaan
Putri Kusuma Wardani Dinobatkan Atlet Berbusana Terbaik di Gala Dinner BWF World Tour Finals 2025