PB IKA PMII Nilai RUU Sisdiknas Reduksi Peran Pesantren dalam Sistem Pendidikan Nasional, Ini Penjelasannya

Photo Author
- Sabtu, 10 Mei 2025 | 20:03 WIB
PB IKA PMII menggelar Seminar Nasional dan FGD bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas”, pada 12–13 Mei 2025 di Jakarta. (Foto/Dok/tangkapan layar)
PB IKA PMII menggelar Seminar Nasional dan FGD bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas”, pada 12–13 Mei 2025 di Jakarta. (Foto/Dok/tangkapan layar)

MEDIA24.ID, JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menuai sorotan. PB Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) menilai RUU ini berpotensi mereduksi peran pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

Untuk merespons hal itu, PB IKA PMII menggelar Seminar Nasional dan Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Meneguhkan Posisi Pesantren di Tengah Sentralisasi Pendidikan dalam RUU Sisdiknas”, yang berlangsung pada 12–13 Mei 2025 di Hotel Luminor Pecenongan, Jakarta Pusat.

Forum ini menghadirkan narasumber dari DPR RI, Kemendikbud, Kementerian Agama, tokoh pesantren, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: Hadiri Munas IKA PMII ke-VII, Ini Harapan Cak Imin untuk para Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ketua Umum PB IKA PMII, Fathan Subchi, menyatakan pesantren harus dilibatkan secara aktif dalam proses legislasi sistem pendidikan nasional.

Menurutnya, RUU Sisdiknas yang masuk Prolegnas 2025 tidak boleh hanya menyatukan regulasi, tetapi juga menghormati keberagaman lembaga pendidikan, termasuk pesantren.

Selama ini, sistem pendidikan Indonesia diatur melalui berbagai undang-undang seperti UU Sisdiknas 2003, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, hingga UU Pesantren.

Baca Juga: Kemendikdasmen Buka Program PPG bagi Guru Tertentu 2025, Dorong Sertifikasi Profesi bagi Guru Aktif Mengajar

Banyaknya aturan ini kerap menimbulkan konflik kewenangan dan ketidakpastian hukum. RUU Sisdiknas hadir sebagai solusi tunggal untuk menyatukan semua regulasi tersebut.

Namun, PB IKA PMII mengingatkan upaya sentralisasi pendidikan yang terlalu teknokratik bisa menghilangkan nilai-nilai khas pesantren seperti tafaqquh fiddin dan penguatan akhlak santri.

PB IKA PMII menilai ada dampak besar jika RUU Sisdiknas tidak mengakomodasi sistem pendidikan Islam secara adil.

Dalam struktur yang terlalu tersentralisasi, pesantren bisa terpinggirkan oleh standar kurikulum nasional yang cenderung homogen.

Beberapa tantangan yang muncul antara lain:

  • Hilangnya kurikulum khas pesantren
  • Beban administratif seperti akreditasi dan pelaporan
  • Keterbatasan sumber daya SDM pesantren untuk mengikuti mekanisme formal

Padahal, menurutnya pesantren merupakan lembaga pendidikan mandiri yang tumbuh dengan kearifan lokal dan semangat gotong royong.

Halaman:

Editor: Moh Purwadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X