Pencairan PIP November 2025 Masih Berlangsung, Begini Cara Cek Status dan Penyebab Bantuan Gagal Cair

Photo Author
- Rabu, 19 November 2025 | 09:30 WIB
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, hingga SMA untuk periode November 2025 terus berlangsung.  (Foto: capture website)
Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SD, SMP, hingga SMA untuk periode November 2025 terus berlangsung. (Foto: capture website)

 

MEDIA24.ID, PENDIDIKAN - Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK terus dicairkan sepanjang November 2025.

Pemerintah menyediakan portal resmi yang dapat diakses orang tua untuk memantau status penyaluran bantuan pendidikan ini secara transparan dan real-time.

Melalui situs pip.kemendikdasmen.go.id, orang tua atau wali dapat memastikan apakah dana PIP anak sudah cair atau masih dalam proses.

Baca Juga: Tanah Bergerak Hambat Operasi SAR di Banjarnegara, 26 Warga Masih Hilang

Prosedurnya cukup sederhana. Pengguna hanya perlu menyiapkan dua data utama: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah masuk ke situs, pilih menu “Cek Penerima PIP”, lalu masukkan NISN dan NIK tanpa spasi. Sistem kemudian menampilkan status pencairan bantuan sesuai data terbaru.

Nominal PIP berbeda di setiap jenjang. Siswa SD atau sederajat menerima bantuan Rp450.000 per tahun, siswa SMP memperoleh Rp750.000, dan siswa SMA/SMK mendapatkan bantuan paling besar yaitu Rp1,8 juta per tahun.

Untuk siswa kelas akhir, nominal bantuan diberikan setengah dari nilai normal. Kelas 6 SD menerima Rp225.000, kelas 9 SMP Rp375.000, dan kelas 12 SMA/SMK Rp900.000.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek Hari Ini, Warga Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Data Pusdatin Kemendikdasmen menunjukkan sejumlah siswa yang tergolong miskin atau rentan miskin tidak mendapatkan PIP meski masuk kategori layak. Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian data pada sistem.

NISN yang tidak terdaftar di Pusdatin, penggunaan nomor fiktif, digit yang kurang dari sepuluh, hingga adanya huruf atau spasi, menjadi alasan umum bantuan gagal tersalurkan.

Untuk siswa baru kelas 1 SD, ketidakadaan NISN biasanya terjadi karena sekolah belum mengajukan atau permintaan penerbitan belum disetujui.

Selain itu, data pribadi yang tidak valid di Dapodik—seperti nama lengkap, tanggal lahir, atau nama ibu kandung—ikut menggugurkan kelayakan. Batas usia penerima juga diatur ketat, yaitu antara 6 hingga 21 tahun.

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X