Pembentukan tim tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan kepala daerah, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ranah terakhir, penginternasionalan bahasa Indonesia, diarahkan pada pengenalan bahasa Indonesia kepada wisatawan mancanegara, para mahasiswa asing di NTB, khususnya melalui ruang-ruang publik di kawasan wisata NTB.
“NTB memiliki potensi besar sebagai daerah tujuan wisata internasional. Melalui bahasa Indonesia yang hadir di ruang publik, kita memperkenalkan identitas bangsa kepada dunia,” tutup Hafidz.
Acara ini dihadiri oleh 11 pemerintah daerah, yakni Pemerintah Provinsi NTB, Pemerintah Kota Mataram, Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Utara, Lombok Tengah, Sumbawa, Sumbawa Barat, Dompu, dan Bima. ***