Apa Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan? Mulai dari Calon Peserta hingga Biaya Studi

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 12:50 WIB
Ilustrasi guru yang bisa akses Info GTK 2024 (Sekretariat Kabinet)
Ilustrasi guru yang bisa akses Info GTK 2024 (Sekretariat Kabinet)

MEDIA24.ID, JAKARTA - PPG atau Program Profesi Guru adalah suatu program dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bagi para sarjana ataupun sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik. 

Biasanya PPG diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan atau LPTK yang terakreditasi dan telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek.

Saat ini PPG dibedakan menjadi 2 jenis yakni PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. Akan tetapi, apa saja perbedaan dari kedua jenis tersebut? Simak informasi lebih lengkapnya di bawah ini!

Baca Juga: Cara Cek Linearitas PPG Prajabatan 2024 untuk Calon Guru Profesional, Bagi yang Terpilih Dapat Bisa Beasiswa Rp 18 Juta dalam Setahun

 

Perbedaan PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan

1. Peserta

PPG Prajabatan merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan sarjana kependidikan maupun non kependidikan serta sarjana terapan yang memiliki minat untuk menjadi guru.

Berbeda dengan PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan diselenggarakan bagi guru di suatu satuan pendidikan dan telah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bagi guru yang sudah terdaftar di Dapodik tidak boleh mendaftar pada program PPG Prajabatan.

2. Beban belajar dan Masa Studi

Beban belajar yang akan ditempuh oleh para calon pendidik selama mengikuti PPG Prajabatan ialah 36 hingga 40 sks yang ditempuh dalam waktu satu tahun.

Sedangkan beban belajar yang akan diterima oleh peserta PPG Dalam Jabatan paling sedikit ialah 24 sks selama kurang lebih 3 bulan.

3. Biaya Kuliah

PPG Dalam Jabatan akan dibiayai oleh APBN atau APBD dan disalurkan ke masing-masing LPTK. Artinya, perkuliahan di PPG Dalam Jabatan tidak dipungut biaya.

Adapun perkuliahan PPG Prajabatan dilaksanakan selama 2 semester dengan biaya Pendidikan untuk setiap semester sebesar Rp 8,5 juta.

Namun calon mahasiswa yang dinyatakan lulus seleksi dan ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Prajabatan Tahun 2023 akan memperoleh beasiswa dalam bentuk biaya pendidikan sebesar Rp 17 juta untuk mengikuti perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.

 

Editor: G Febrianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X