Anggota DPR Pertanyakan Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN, Sekjen Kemendikbud: Ada untuk Gaji PNS

Photo Author
- Rabu, 22 Mei 2024 | 18:44 WIB
Sekjen Kemendikbudristek Suharti (TV Parlemen)
Sekjen Kemendikbudristek Suharti (TV Parlemen)

MEDIA24.ID, JAKARTA - Kontitusi mengamanatkan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan menjelaskan bahwa Negara memprioritaskan anggaran  pendidikan  sekurang-kurangnya  dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.  

Hal ini dipersoalkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbudristek, Nadiem Makarim di Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia mempertanyakan penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN kepada Menteri Nadiem Makarim.

Baca Juga: Kenapa Nadiem Hindari Wartawan saat Disinggung Polemik UKT, Ini Alasannya

Pertanyaan tersebut hadir menyusul gelombang protes dari mahasiswa dan masyarakat terkait kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia.

“Ada asumsi di luar (masyarakat-red) bahwa anggaran pendidikan itu 20 persen dari APBN. Seandainya APBN kita di angka mungkin Rp 3300 Triliun, artinya kalau 20 persennya itu mustinya (anggaran pendidikan) di angka Rp 665 triliun,” ujar Dede.

Ia melanjutkan, “Itulah yang selalu ditanya, kemana saja anggaran pendidikan ini.”  

Baca Juga: Kisah Dr Okuda, Ilmuwan Jepang yang Menemukan Islam, Ini Ayat Alquran yang Membuatnya Berubah  

Penjelasan Kemendibudristek

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menjelaskan,  Kemendikbudristek mengelola Rp 98.987.006.108.000 atau hanya 15 % dari total anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 665,02 triliun. 

“Proporsi terbesar (anggaran pendidikan) digunakan untuk transfer ke daerah dana desa (TKKD) sebesar 52 persen dengan angka Rp 346,5 triliun,” ujarnya.

Transfer daerah ini untuk dana alokasi umum (DAU) dan dana alokasi khusus (DAK) baik untuk keperluan fisik dan non-fisik. 

“DAU mencakup juga gaji dan tunjangan pegawai negeri yang ada di daerah,” kata Suharti.

Selain itu, menurut Suharti, 33 % anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp 219,4 triiiun tersebar di sejumlah kementerian. Kementerian Agama mendapat porsi sebesar Rp 62,3 triliun kemudian kementerian lembaga lain Rp 32,8 trilun.

Halaman:

Editor: G Febrianto

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X