Revisi UU ASN Harus Bisa jadi Solusi Peningkatan Kesejahteraan dan Kenaikan Status PPPK

Photo Author
- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:54 WIB
Diskusi Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?  (Instagram )
Diskusi Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka? (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) harus mampu memberikan solusi komprehensif, khususnya terkait status dan kesejahteraan ASN.

Saat ini revisi UU ASN sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. 

Hal itu terutama bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS)," kata anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS Reni Astuti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10).

Baca Juga: Matangkan Skema Single Salary, Kenaikan Gaji ASN 2026 Belum Diputuskan

Demikian disampaikan Reni melalui rekaman video dalam diskusi Forum Legislasi bertajuk Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka? 

Menurutnya, tema tersebut sangat relevan karena menyangkut nasib jutaan pegawai PPPK di berbagai sektor.

"Terutama pendidikan dan kesehatan. Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Efisiensi Birokrasi ASN, Mendikdasmen Luncurkan Portal Kemendikdasmen yang Terintegrasi dengan Portal BKN

Termasuk, apakah PPPK bisa menjadi PNS. Kemudian bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya.

"Sebab masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK. Terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya," tandasnya.

Padahal, lanjut dia, keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor. Baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK. Akan tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS," tegasnya.

"Sehingga, hal ini harus menjadi perhatian serius. Pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat," tandasnya.

Sebagai anggota Baleg, dirinya berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik. Selain itu, seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X