MEDIA24.ID, JAKARTA-DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
"Apakah dapat disetujui untuk menjadi undang-undang? Terima kasih," kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (18/11).
Pengesahan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap RUU KUHAP yang telah rampung dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Baca Juga: MKD DPR RI Putuskan Ahmad Sahroni Langgar Etik dan Tak Dapat Hak Keuangan Selama 6 Bulan
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.
KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.
Dia mengatakan KUHAP yang baru itu akan mendampingi penggunaan KUHP baru yang sudah disahkan sebelumnya.
KUHP sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.
Baca Juga: Kawal Pelaksanaan TKA, Komisi X DPR RI Ingin agar Lebih Objektif
"Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun," kata Habiburokhman.
Dia menjelaskan, sejumlah perubahan dalam KUHAP pada intinya memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.
Selain itu, menurut Habiburokhman, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.
Selain itu, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.
Untuk itu, menurut dia, KUHAP itu juga mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.
Artikel Terkait
Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta Per Jemaah