DPR Sahkan UU Penyesuaian Pidana di Akhir Masa Sidang, Puan Singgung UU KUHAP Baru

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 05:50 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani  (Dok. DPR RI )
Ketua DPR RI Puan Maharani (Dok. DPR RI )

MEDIA24.ID, JAKARTA-DPR RI mengesahkan Undang-undang Penyesuaian Pidana di akhir masa sidang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung soal keberhasilan DPR.

Penutupan masa sidang DPR digelar dalam rapat Paripurna ke-10 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/12/2025) sore. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Agenda pertama Rapat Paripurna hari ini ada pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Penyesuaian Pidana. DPR juga menyetujui Perubahan Kedua Prolegnas RUU Tahun 2025-2029, dan menyetujui hasil Uji Kelayakan (Fit and Propert Test) Calon Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Periode 2025-2029. 

Kemudian, DPR menyetujui RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (usul inisiatif Baleg) dan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi RUU usul DPR. 

Baca Juga: Pergi Umrah Saat Bencana, Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Tegur Bupati Aceh Selatan

Paripurna DPR pun menyetujui penetapan Keanggotaan Pansus RUU tentang Desain Industri dan RUU tentang Hukum Perdata Internasional.

Agenda terakhir adalah pembacaan pidato penutupan Masa Sidang DPR oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Dalam pidatonya, ia menjelaskan DPR dalam menjalankan fungsi kedaulatan rakyat, dituntut untuk selalu dapat tanggap, sensitif, ramah, dan responsif dalam menanggapi aspirasi rakyat. 

Puan menyebut bahwa Prolegnas merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah, untuk menjalankan politik hukum yang sesuai dengan kebutuhan hukum nasional untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan bagi rakyat.

Baca Juga: 1.009 Sekolah Terdampak Banjir Aceh–Sumatera, Komisi X DPR RI Minta Kondisi Guru dan Siswa Harus Jadi Prioritas

"Menjadi tugas kita bersama, bagaimana mewujudkan kepentingan rakyat serta aspirasi rakyat melalui fungsi konstitusional DPR RI: Legislasi, Anggaran, Pengawasan dan Diplomasi," kata Puan dalam pidato penutupan masa sidang. 

Pada masa persidangan ini, Puan mengungkap DPR RI bersama Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga rancangan undang-undang dan menetapkan tiga rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI. Salah satunya adalah UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mendapat perhatian masyarakat.

“Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat menjawab tantangan zaman dan memberikan pelindungan terhadap warga negara melalui keadilan restoratif," jelas Puan. 

Sementara dalam fungsi anggaran, Puan menyebut alat kelengkapan dewan (AKD) bersama mitra kerja telah membahas perkembangan realisasi anggaran tahun 2025, untuk memastikan bahwa setiap uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat. 

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X