MEDIA24.ID, JAKARTA - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet bagi petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan langkah strategis yang dapat mendorong perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini dianggap penting untuk mendukung sektor-sektor vital dalam perekonomian nasional, termasuk ketahanan pangan dan pengembangan usaha kecil.
Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 terkait penghapusan piutang macet bagi UMKM di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/11).
Peraturan tersebut secara khusus ditujukan bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor-sektor lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Sri Mulyani menyampaikan melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat peran UMKM dalam ekonomi nasional.
Menurutnya, UMKM memiliki kontribusi penting terhadap stabilitas pangan dan perekonomian.
Baca Juga: Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian Indonesia 2025, Ini 3 Isu Penting yang Dibahas
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," ungkap Sri Mulyani pada Rabu (6/11).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat keberlanjutan UMKM sekaligus membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk berkembang.
"Ini juga menjadi komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara," tambahnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini, Kabupaten Bogor Diguyur Hujan Lebat
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan daya saing UMKM, membuka lapangan pekerjaan, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang semakin kompleks.***
Artikel Terkait
Razia Masakan Padang di Cirebon, KPPU Tegaskan Tak Sejalan dengan Prinsip Persaingan
Dewan Pers Apresiasi Program BRI Fellowship Journalism 2025, Tingkatkan Kualitas Wartawan Indonesia
Dewa 19 Kolaborasi dengan Legenda Musik Dunia di Single Terbaru
PSSI Siap Sambut Timnas Jepang & Arab Saudi di Jakarta: Laga Penting Kualifikasi Piala Dunia 2026
UMP 2025 Dipastikan Naik, Menaker Sebut Proses Penetapan Masih Dilakukan
UMP 2025 Batal Diumumkan Besok, Ini Bocoran dari Menaker