MEDIA24.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba dari 20 kasus selama tahun 2024.
Beragam jenis narkotika yang disita oleh BNN dari berbagai kasus di sejumlah daerah di Indonesia sepanjang tahun 2024.
"Pemusnahan yang kali ini merupakan pengungkapan dari 20 kasus narkotika yang ada di Indonesia," kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, di kantor BNN RI, Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, I Wayan Sugiri, merincikan jenis dan total berat dari barang bukti tersebut.
Jenis narkoba yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 81 kg, ganja seberat 197 kg, kokain seberat 2 kg, dan ekstasi berjumlah 59.333 butir.
"Ada 40 tersangka dengan total barang bukti yang kita musnahkan hari ini sabu 81 kg, ganja 197 kg, kokain 1,9 atau sekitar2 kg, ekstasi 59.333 butir," rincinya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Mau Ampuni Koruptor, Begini Penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas
Dia mengatakan 40 tersangka tersebut dijerat pasal berlapis dalam UU Nomor 35 tahun 1997 tentang penyalahgunaan narkotika.
Ancaman hukuman tersangka berkisar antara yang paling ringan penjara 5 tahun hingga yang paling berat adalah hukuman mati.
"Terhadap para tersangka melanggar pasal114, 112, 132(tentang) penyalahgunaan narkotika Nomor 35 tahun1997(dengan) ancaman (penjara) paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan ancaman pidana mati," pungkasnya.
Baca Juga: Radja Band Feat Cinderella Rilis Apa Sih, Kado Akhir Tahun untuk Fans
Di tengah guyuran hujan, barang bukti seberat kurang lebih 300 kg ini dibakar dengan mesin insinerator.***
Artikel Terkait
CPNS BNN 2024 Sepi Peminat, Peluang Lolos Lebih Besar
Jelang Akhir Tahun, BNN RI Bongkar 15 Kasus Narkotika dengan Barang Bukti Fantastis
BNN RI Terima Hibah Teknologi Canggih dari Tiongkok untuk Perangi Narkoba
BNN RI Apresiasi Peran Petani Tebu dan PT PG Rajawali II dalam P4GN
BNN Galang Ikrar Peran Masyarakat, Selumit Pantai Menuju Lingkungan Bersinar