MEDIA24.ID, Surabaya- Tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Surabaya tahun 2025 telah dimulai dengan validasi data pendaftar.
Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah merilis jadwal resmi mencakup seluruh tahapan, mulai dari validasi data, uji coba sistem, hingga pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang di tiap jalur penerimaan.
Selain itu, telah ditetapkan pula daya tampung atau kuota masing-masing jalur. Secara umum, penerimaan untuk SPMB SMP Surabaya 2025 dibagi menjadi 4 jalur yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Hanya saja untuk jalur domisili dibagi lagi atas Domisili 1 dan Domisili 2. Domisili 1 ditujukan bagi pendaftar yang bertempat tinggal 1 kelurahan dengan sekolah atau yang terdekat dengan sekolah.
Baca Juga: SPMB SD Surabaya 2025 Jalur Domisili Pakai Bobot Nilai, Perhatikan Faktor Usia dan Alamat Rumah
Adapun Domisili 2 diperuntukkan bagi calon siswa yang beralamat di wilayah kelurahan dalam 1 kecamatan dengan lokasi sekolah, daya tampungnya dibagi rata sejumlah kelurahan dalam kecamatan tersebut.
Jalur prestasi pun dibagi 3 yaitu nilai rapor sekolah dengan kuota terbesar, prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan non-akademik, dan terakhir penghapal kitab suci.
Kuota SPMB SMP Surabaya 2025
Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menetapkan komposisi daya tampung untuk SPMB SMP Surabaya 2025.
Kuota terbagi dalam beberapa jalur penerimaan, dengan presentase masing-masing berdasarkan total daya tampung di tiap sekolah.
Baca Juga: Sekolah yang Ubah Kuota di SPMB 2025 Akan Kena Sanksi, Dana Bisa BOS Dibekukan
Untuk jalur domisili, daya tampung minimal ditetapkan sebesar 40 persen dari total kuota sekolah.
Jalur ini selanjutnya dibagi menjadi dua kategori, yakni Domisili 1 yang memiliki porsi 20 persen, serta Domisili 2 dengan alokasi maksimal 20 persen.
Sementara itu, jalur afirmasi yang ditujukan untuk calon siswa dari keluarga tidak mampu atau berkebutuhan khusus mendapatkan jatah paling sedikit 20 persen dari total daya tampung sekolah.
Bagi siswa yang berpindah domisili karena mutasi pekerjaan orang tua atau wali, tersedia jalur mutasi dengan alokasi kuota maksimal 5 persen. Jalur ini diutamakan untuk mengakomodasi perpindahan administratif karena alasan pekerjaan orang tua.