MEDIA24.ID, NASIONAL - Panja Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menetapkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp87,4 juta.
Keputusan ini menandai penurunan sekitar Rp2 juta dibandingkan BPIH tahun 2025, hasil dari efisiensi dan optimalisasi pengelolaan dana haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan bahwa penurunan biaya tersebut merupakan buah dari kerja sama erat antara Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah dalam melakukan evaluasi terhadap berbagai komponen biaya.
Baca Juga: Atap Satu Ruang Asrama Ambruk, Kemenag Berduka dan Beri Bantuan Pesantren Syekh Abdul Qodir
“Penurunan biaya ini adalah hasil kerja keras dan efisiensi yang dilakukan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta DPR dalam meninjau berbagai komponen biaya,” ujar Fadlul kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Fadlul menegaskan, besaran BPIH yang telah disepakati mencerminkan keseimbangan antara kemampuan finansial jemaah dengan pengelolaan nilai manfaat dana haji yang dikelola secara optimal oleh BPKH.
Dari total BPIH 2026, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jemaah mencapai Rp54.193.806,58 atau sekitar 62% dari total biaya. Sementara itu, 38% sisanya atau sekitar Rp33.215.558,87 ditopang oleh Nilai Manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.
“Kami siap menyalurkan Nilai Manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai porsi yang telah disepakati bersama. Ketersediaan dananya aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Guru Agama di Seluruh Indonesia
Menurutnya, langkah efisiensi ini sangat penting untuk menjaga dua prinsip utama dalam pengelolaan keuangan haji, yakni keadilan dan keberlanjutan.
Penurunan biaya tidak hanya meringankan calon jemaah yang berangkat pada 2026, tetapi juga menjamin keberlangsungan dana haji bagi mereka yang masih menunggu antrean.
“Dengan efisiensi, penggunaan Nilai Manfaat dapat lebih terukur, sehingga hak-hak jemaah yang masih dalam antrean (waiting list) tetap terjamin di masa depan,” tambah Fadlul.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menyatakan bahwa lembaganya telah siap mengeksekusi penyaluran dana setelah penetapan BPIH disahkan secara resmi.
“Begitu penetapan BPIH 2026 selesai, BPKH siap menjalankan penyaluran sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Amri.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Genjot Normalisasi Sungai, Gubernur Pramono Anung Tinjau Pengerukan Kali
Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2026 Sebesar Rp54,1 Juta Per Jemaah
Disinggung Otoriter di Podcast, Presiden Prabowo Sebut Kritik Itu Penting dan Koreksi Diri