Izin Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Gugat UU Advokat ke MK: Istilah Pembekuan Itu Tidak Ada

Photo Author
- Rabu, 12 November 2025 | 08:08 WIB
pengacara Firdaus Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (Foto: Media24)
pengacara Firdaus Oiwobo dan kuasa hukumnya, Deolipa Yumara (Foto: Media24)

 

MEDIA24.ID, NASIONAL -  Merasa ada kejanggalan bahkan didzalimi usai izin advokat dibekukan, pengacara Firdaus Oiwobo kini melancarkan perlawanan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Didampingi pengacara Deolipa Yumara, Firdaus resmi mengajukan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang Advokat

Langkah ini menjadi babak baru dalam perlawanan Firdaus atas sanksi pembekuan izin praktik yang dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Berdayakan Warga, Ditjen Bimas Buddha akan Padukan Program Prisma Umat di Pengelolaan Dana Paramita

Ia menilai keputusan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa menjadi preseden buruk bagi profesi advokat di masa depan.

Dalam konferensi pers di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025), Firdaus menegaskan bahwa istilah pembekuan izin advokat tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Dasar hukum saya dibekukan apa? Mau pakai Undang-Undang Mahkamah Agung, atau Undang-Undang Nomor 18 tentang Advokat?” ujar Firdaus Oiwobo kepada awak media.

Baca Juga: Pererat Kemitraan, Kemenhaj RI dan Kemenhaj Arab Saudi Tandatangani MoU Penyelenggaraan Haji 2026 M

Menurut Firdaus, Mahkamah Agung (MA) seharusnya tidak dapat menjatuhkan sanksi tersebut tanpa dasar hukum yang kuat. Ia menilai, istilah “pembekuan” hanyalah interpretasi yang tidak diatur secara eksplisit dalam regulasi profesi advokat.

 

Mendukung pernyataan Firdaus, Deolipa Yumara menilai keputusan MA itu mengandung kejanggalan hukum. Ia menjelaskan, dalam UU Advokat hanya dikenal dua jenis sanksi, yakni pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dan keduanya harus melalui sidang kode etik oleh organisasi advokat.

“Ini namanya cacat hukum. Istilah ‘pembekuan’ itu tidak ada di dalam Undang-Undang 18,” tegas Deolipa.

Baca Juga: Kemenag Umumkan Juara Kompetisi Film Islami Nasional 2025, Ini Daftar Pemenang

Halaman:

Editor: Rahmah Zakiya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X