Kasus Bullying Meningkat, Mendikdasmen Siapkan Permen Atasi Kekerasan di Sekolah

Photo Author
- Rabu, 26 November 2025 | 06:05 WIB
Mendikdasmen Imbau Sekolah Awasi Antar Jemput Anak (Instagram )
Mendikdasmen Imbau Sekolah Awasi Antar Jemput Anak (Instagram )

MEDIA24.ID, JAKARTA-Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan, bahwa pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru untuk menangani maraknya kasus perundungan atau bullying di sekolah. 

Pada periode sebelumnya, pemerintah pernah menerbitkan Peraturan Menteri atau Permen, yakni Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Saat ini, bullying sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Permen baru sedang diformulasikan. 

Baca Juga: Hari Guru 2025, Puan Harap Sekolah Perkuat Lingkungan Pendidikan yang Aman dari Kasus Bullying

“Sudah kami kaji dengan berbagai pihak untuk memperbaiki Permendikbudristek tahun 2023 itu. Regulasi baru akan dibuat dengan pendekatan yang lebih humanis dan prinsip yang partisipatif,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Selasa (25/11/2025). 

Dalam kesempatan berbeda, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa regulasi baru mulai diterapkan pada 2026.

“Mudah-mudahan nanti pada akhir tahun ini, selambat-lambatnya sudah selesai (penyusunan). Dan pada semester depan, tahun 2026 sudah dapat kita terapkan,” kata Abdul di lapangan Kementerian Politik dan Keamanan (Polkam), Jakarta Pusat, Minggu (23/11/2025). 

Meski demikian, Abdul belum membocorkan di dalam regulasi tersebut. Hanya saja, sejauh ini Kemendikdasmen masih menghimpun masukan dari beberapa masyarakat dan lembaga. 

Baca Juga: Sempat Koma Sebelum Meninggal Dunia, Kisah Tragis Siswa SMPN 19 di Tangsel Diduga Jadi Korban Bullying

“Itu kan baru langkah awal untuk kita menghimpun masukan-masukan dari masyarakat dalam rangka perbaikan peraturan yang sebelumnya,” jelas dia. 

Permendikdasmen baru ini menitikberatkan soal perundungan di lingkungan sekolah.  Pembahasan soal pelaku perundungan masih terus berlangsung hingga sekarang. 

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan bahwa lembaganya bakal melibatkan guru Bimbingan Konseling (BK) hingga orang tua murid terkait regulasi baru ini.

Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa persoalan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kini telah memasuki tahap darurat moral, psikologis, dan pendidikan.

Bahkan, berbagai kasus menunjukkan dampak bullying tidak hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan luka mental yang dapat menetap seumur hidup.

Halaman:

Editor: Nofellisa Aropah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X